Belum Selesai Beraksi, Maling Bengkel di Enrekang Keburu Ditangkap Warga
loading...
A
A
A
ENREKANG - Satreskrim Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku pencurian di Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Ia adalah H (18), warga Rumbia, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menyampaikan, pelaku tertangkap basah oleh Marwan, pemilik bengkel yang disatroni H.
"Anggota amankan pelaku H, setelah sebelumnya telah diamanakan pemilik bengkel. Tertangkap tangan saat beraksi mengambil uang di laci bengkel," ujar Saharuddin, Senin (9/11/2020).
Pelaku dijemput dalam keadaan tangan terikat oleh warga di sekitar bengkel. H langsung dibawa ke Mapolsek Baraka, untuk diamankan.
Saharuddin menyampaikan, saat beraksi H memanjat masuk ke dalam bengkel dari arah depan. Belum berhasil menjalankan aksinya, H ditangkap si pemilik bengkel.
H kata Saharuddin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, H mengaku telah beraksi di bengkel yang sama sebanyak lima kali. Dari aksiH itu, sang pemilik bengkel mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah.
"Sudah lima kali," kata H yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang.
H dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin menyampaikan, pelaku tertangkap basah oleh Marwan, pemilik bengkel yang disatroni H.
"Anggota amankan pelaku H, setelah sebelumnya telah diamanakan pemilik bengkel. Tertangkap tangan saat beraksi mengambil uang di laci bengkel," ujar Saharuddin, Senin (9/11/2020).
Pelaku dijemput dalam keadaan tangan terikat oleh warga di sekitar bengkel. H langsung dibawa ke Mapolsek Baraka, untuk diamankan.
Saharuddin menyampaikan, saat beraksi H memanjat masuk ke dalam bengkel dari arah depan. Belum berhasil menjalankan aksinya, H ditangkap si pemilik bengkel.
H kata Saharuddin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, H mengaku telah beraksi di bengkel yang sama sebanyak lima kali. Dari aksiH itu, sang pemilik bengkel mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah.
"Sudah lima kali," kata H yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang.
H dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(luq)