Langgar Protokol Kesehatan, 80 ASN Pemprov Banten Disanksi
Senin, 09 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
Pemprov Banten memberikan sanksi kepada 80 ASN di lingkup setempat karena melanggar protokol kesehatan. Foto: Dok/Sindonews
A
A
A
SERANG - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah provinsi ( Pemprov) Banten , diberikan sanksi teguran lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, jumlah 80 orang pelanggar ini didapatkan dari dua tempat kejadian. Para abdi negara itu sedang asyik berolahraga di tengah pandemi dan menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP Jakbar Segel Lima Tempat Usaha)
“Ada, misalnya mereka berkumpul tanpa menjaga jarak. Itu ada beberapa kejadian, kalau nggak salah 2 kejadian. Mereka sedang olahraga, tapi karena masih dalam konteks penerapan protokol kesehatan, mereka dikenakan sanksi tindakan. Diperiksa Inspektorat dan diberikan teguran tertulis,” katanya, Senin (9/11/2020).
Dia mengaku tidak ingat secara spesifik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para pelanggar itu. Sanksi teguran diberikan, sebagai peringatan terhadap ASN. Mengingat, fungsi mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kisaran satu kegiatan 30 orang, satu lagi 50 orang. OPD campur. Dua kegiatan itu. Langsung diberikan tindakan teguran tertulis, yang memproses BKD, yang memberi teguran dari Pak Sekda,” terangnya. (Baca Juga: PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, jumlah 80 orang pelanggar ini didapatkan dari dua tempat kejadian. Para abdi negara itu sedang asyik berolahraga di tengah pandemi dan menimbulkan kerumunan massa. (Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, Satpol PP Jakbar Segel Lima Tempat Usaha)
“Ada, misalnya mereka berkumpul tanpa menjaga jarak. Itu ada beberapa kejadian, kalau nggak salah 2 kejadian. Mereka sedang olahraga, tapi karena masih dalam konteks penerapan protokol kesehatan, mereka dikenakan sanksi tindakan. Diperiksa Inspektorat dan diberikan teguran tertulis,” katanya, Senin (9/11/2020).
Dia mengaku tidak ingat secara spesifik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para pelanggar itu. Sanksi teguran diberikan, sebagai peringatan terhadap ASN. Mengingat, fungsi mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kisaran satu kegiatan 30 orang, satu lagi 50 orang. OPD campur. Dua kegiatan itu. Langsung diberikan tindakan teguran tertulis, yang memproses BKD, yang memberi teguran dari Pak Sekda,” terangnya. (Baca Juga: PKL Langgar Perda Covid-19, Sanksi Teguran Tertulis hingga Pembubaran)
Lihat Juga :