Pencuri Spesialis Kontrakan di Makassar Nyaris Diamuk Massa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Nasrum alias Mandra, pria berusia 37 tahun nyaris jadi bulan-bulanan warga Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Itu karena dia kepergok mencuri barang elektronik milik penghuni kontrakan sekitar, Minggu (8/11/2020) pagi.
Video kejar-kejaran antara warga dan Mandra yang bekerja sebagai pengantar galon tersebut, viral di instagram . Beberapa pemuda meneriaki Mandra sambil menenteng bambu dan balok.
Video berdurasi 2 menit 18 detik, terlihat beberapa remaja turut melempar Mandra yang kabur ke arah SPBU Perintis pertigaan pintu 1 kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) . Mandra terkepung di dalam minimarket SPBU itu.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, saat kejadian tersebut dilaporkan warga sekitar, pihaknya buru-buru ke lokasi mengamankan pelaku agar terhindar dari aksi main hakim sendiri.
"Karena info warga pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Kita amankan di dalam. Tidak sempat dihakimi, kami berusaha menenangkan warga," kata Muhalis kepada SINDOnews melalui pesan WhatsApp .
Dia menerangkan, Mandra merupakan orang yang selama ini paling dicari pihaknya. Warga Kabupaten Gowa tersebut memiliki banyak laporan perihal tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
"Yang bersangkutan ini target operasi kami. Yah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalanrea. Sebanyak 12 laporan polisi dan pengaduan mengarah ke lelaki Mandra ini berdasarkan hasil penyelidikan kami," papar Muhalis.
Polisi berpangkat dua balok ini menceritakan, dari hasil penyelidikan, Mandra kedapatan mahasiswi penghuni salah satu kontrakan di Jalan Bung saat melakukan aksi pencurian handphone merek Samsung Note 9, milik korban. Melihat aksi Mandra, korban lalu meminta tolong.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 06.00 Wita. Teriakan minta tolong itu, direspons warga setempat. Pelaku akhirnya melarikan diri dengan motornya, namun ditendang oleh korban. Di situ pelaku terjatuh dan meninggalkan motornya," jelas Muhalis.
Muhalis melanjutkan, segerombolan warga kemudian mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya, tepatnya depan SPBU Tamalanrea pintu 1 kampus Unhas . Beruntung polisi yang sudah di lokasi menghentikan upaya main hakim sendiri warga.
"Setelah kita amankan, kita lakukan pengembangan penunjukan lokasi-lokasi tempatnya beraksi. Dia spesialis, rata-rata targetnya asrama, sekretariat, kosan mahasiswa kadang juga di rumah warga, kawasan Perintis Kemerdekaan, wilayah hukum Polsek Tamalanrea," papar dia.
Modus pelaku, sambung Muhalis, masuk ke kediaman korban menggunakan obeng, rata-rata ketika warga sedang masih terlelap antara pukul 03.00 sampai 06.00 Wita. Tak jarang Mandra juga melukai korbannya dengan badik yang dia bawa.
"Barang yang dicuri rata-rata handphone , laptop. Motif ekonomi kemungkinan, tapi kita masih dalami lagi. Karena kasusnya masih dikembangkan. Yang bersangkutan sudah jadi target sejak Juni 2020," kata Muhalis.
Saat ini, Mandra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea, beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha MX King warba hitam. Sebuah laptop merek Asus, handphone merek Oppo dan Samsung, sebuah obeng dan sebilah badik.
"Untuk yang pelaku kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Sanksi hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Muhalis.
Video kejar-kejaran antara warga dan Mandra yang bekerja sebagai pengantar galon tersebut, viral di instagram . Beberapa pemuda meneriaki Mandra sambil menenteng bambu dan balok.
Video berdurasi 2 menit 18 detik, terlihat beberapa remaja turut melempar Mandra yang kabur ke arah SPBU Perintis pertigaan pintu 1 kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) . Mandra terkepung di dalam minimarket SPBU itu.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, saat kejadian tersebut dilaporkan warga sekitar, pihaknya buru-buru ke lokasi mengamankan pelaku agar terhindar dari aksi main hakim sendiri.
"Karena info warga pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Kita amankan di dalam. Tidak sempat dihakimi, kami berusaha menenangkan warga," kata Muhalis kepada SINDOnews melalui pesan WhatsApp .
Dia menerangkan, Mandra merupakan orang yang selama ini paling dicari pihaknya. Warga Kabupaten Gowa tersebut memiliki banyak laporan perihal tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
"Yang bersangkutan ini target operasi kami. Yah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tamalanrea. Sebanyak 12 laporan polisi dan pengaduan mengarah ke lelaki Mandra ini berdasarkan hasil penyelidikan kami," papar Muhalis.
Polisi berpangkat dua balok ini menceritakan, dari hasil penyelidikan, Mandra kedapatan mahasiswi penghuni salah satu kontrakan di Jalan Bung saat melakukan aksi pencurian handphone merek Samsung Note 9, milik korban. Melihat aksi Mandra, korban lalu meminta tolong.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 06.00 Wita. Teriakan minta tolong itu, direspons warga setempat. Pelaku akhirnya melarikan diri dengan motornya, namun ditendang oleh korban. Di situ pelaku terjatuh dan meninggalkan motornya," jelas Muhalis.
Muhalis melanjutkan, segerombolan warga kemudian mengejar pelaku hingga ke Jalan Raya, tepatnya depan SPBU Tamalanrea pintu 1 kampus Unhas . Beruntung polisi yang sudah di lokasi menghentikan upaya main hakim sendiri warga.
"Setelah kita amankan, kita lakukan pengembangan penunjukan lokasi-lokasi tempatnya beraksi. Dia spesialis, rata-rata targetnya asrama, sekretariat, kosan mahasiswa kadang juga di rumah warga, kawasan Perintis Kemerdekaan, wilayah hukum Polsek Tamalanrea," papar dia.
Modus pelaku, sambung Muhalis, masuk ke kediaman korban menggunakan obeng, rata-rata ketika warga sedang masih terlelap antara pukul 03.00 sampai 06.00 Wita. Tak jarang Mandra juga melukai korbannya dengan badik yang dia bawa.
"Barang yang dicuri rata-rata handphone , laptop. Motif ekonomi kemungkinan, tapi kita masih dalami lagi. Karena kasusnya masih dikembangkan. Yang bersangkutan sudah jadi target sejak Juni 2020," kata Muhalis.
Saat ini, Mandra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea, beserta barang bukti sepeda motor merek Yamaha MX King warba hitam. Sebuah laptop merek Asus, handphone merek Oppo dan Samsung, sebuah obeng dan sebilah badik.
"Untuk yang pelaku kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Sanksi hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Muhalis.
(luq)