Oknum ASN Jadi Otak Pencurian Satu Unit Mobil di Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Wajo diciduk aparat kepolisian Polres Wajo, Rabu (4/11/2020). Ia diduga jadi otak pencurian di sebuh rumah di jalan Lembu, Kelurahan Siengkang, Kecamatan Tempe.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menuturkan, keterlibatan oknum ASN berinisial AN itu dalam aksi pencurian terbongkar dari introgasi AO dan AW, yang lebih dahulu ditahan. Keduanya bilang, inisiator aksi pencurian tersebut adalah AN.
Dari aksi pencurian tersebut, ketiganya menggondol TV LED 32 inci, tas berisi perhiasan, 1 unit laptop dan 1 unit mobil honda jazz berwarna merah.
"Saat diintrogasi oleh polisi, dua orang yakni AO dan AW melakukan tindak pidana pencurian atas rencana oknum ASN berinisial AN," jelas Kapolres .
Menurut keterangan AO dan AW, aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu 31 Oktober sekitar pukul 03.00 Witu itu atas ide dari AN. Rumah itu tak lain milik keluarga dari AN, yang sedang kosong ditinggal pemilik.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menuturkan, keterlibatan oknum ASN berinisial AN itu dalam aksi pencurian terbongkar dari introgasi AO dan AW, yang lebih dahulu ditahan. Keduanya bilang, inisiator aksi pencurian tersebut adalah AN.
Dari aksi pencurian tersebut, ketiganya menggondol TV LED 32 inci, tas berisi perhiasan, 1 unit laptop dan 1 unit mobil honda jazz berwarna merah.
"Saat diintrogasi oleh polisi, dua orang yakni AO dan AW melakukan tindak pidana pencurian atas rencana oknum ASN berinisial AN," jelas Kapolres .
Menurut keterangan AO dan AW, aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu 31 Oktober sekitar pukul 03.00 Witu itu atas ide dari AN. Rumah itu tak lain milik keluarga dari AN, yang sedang kosong ditinggal pemilik.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(luq)