Kentit Bansos untuk Sopir Angkot, Seorang Timer Ditangkap

Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:43 WIB
loading...
Kentit Bansos untuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi ini, masih saja ada tangan-tangan kotor yang mengambil hak orang lain. Contohnya seperti yang dilakukan oleh MI, seorang timer (pengontrol sopir) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MI tega mengentit atau memotong dana bantuan sosial tunai yang seharusnya ditujukan kepada sopir mikrolet di terminal. Akibat perbuatannya, dia pun ditangkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh MI berawal dari adanya informasi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku mengalami kerugian atas pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh MI pada Rabu (22/4/2020).

"Yang seharusnya diterima oleh masyarakat sebesar Rp600.000 namun dipotong oleh pelaku," kata Budhi di Mapolres Jakut, Jumat (8/5/2020). ( Baca:Mencolong Laptop, Residivis Kambuhan Ditembak Polisi )

Budhi menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan pemberian dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk mendapatkan bantuan ini, setiap sopir angkot yang terkena dampak dari Covid-19, harus mengikuti beberapa persyaratan. Sebagai timer dan juga biasa menjadi koordinator para sopir angkot di terminal, MI berinisiatif untuk membantu dan mengurusi jalannya pembagian bantuan ini dengan meminta para sopir angkot mendaftarkan diri ke BRI supaya memperoleh buku tabungan dan ATM.

Kesempatan inilah yang dipakai MI untuk memeras para sopir dengan istilah 'uang capek'. "KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," jelas Budhi.

Pada tahap pertama, MI memotong Rp100.000 dari 20 sopir angkot. Sementara, itu pada tahap kedua MI menaikkan pemotongan menjadi Rp150.000. "Tahap pertama dia mendapatkan Rp2.000.000, kemudian di tahap kedua dia mendapat Rp3.000.000, jadi total dia mendapatkan Rp5.000.000," tutur Budhi.

Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebagai koordinator sopir MI mengelabui para sopir bahwa pemotongan tersebut akan disetor kepada pihak polisi. "Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, sebenarnya uang potongan dana bansos digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil dan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeser pun uang yang diberikan MI kepada polisi.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Hukumannya empat tahun penjara dan saat ini MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
5 Pengelola Situs Judi...
5 Pengelola Situs Judi Online yang Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar Ditangkap
Geger Pesta Gay di Hotel...
Geger Pesta Gay di Hotel Setiabudi Jaksel, 9 Orang Ditangkap
Kapolres Ngada Ditangkap!...
Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
Pecatan Polisi yang...
Pecatan Polisi yang Membelot Jadi Pemimpin KKB Aske Mabel Ditangkap di Yalimo Papua Pegunungan
Jual Hutan 150 Hektare,...
Jual Hutan 150 Hektare, Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu Ditangkap
Pria Ini Pengacara yang...
Pria Ini Pengacara yang Menangkan 26 Kasus di Pengadilan sebelum Ditangkap karena Gadungan
Kemlu Tangani Kasus...
Kemlu Tangani Kasus WNI Inisial AP yang Ditangkap Otoritas Myanmar
Katanya Demokratis,...
Katanya Demokratis, 12.000 Warga Inggris Ditangkap Tiap Tahun Akibat Postingan Medsos
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved