Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang
Sabtu, 07 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Tersangka AS (35) residivis kasus pencabulan kembali dibekuk Reskrim Polresta Barelang. (Foto: SINDONews/Dicky)
A
A
A
BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, membekuk residivis predator anak di bawah umur berinsial AS (35). Tersangka AS ditahan atas dua laporan tindak pidana pencabulan, Sabtu (7/11/2020). BACA JUGA : Mesum Dalam Mobil, Sepasang Honorer Bintan Kena Pecat
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sebelumnya Kamis (8/10/20) pukul 19.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dan tidak melihat anaknya KA di rumah. Karena tidak juga pulang, Selasa 13 Oktober 2020 pelapor membuat lapora anak hilang ke Kepolisian Sektor Batam Kota dengan nomor LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.
Selasa (20/10/2020) sore, pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban berinsial BS, jika KA berada di rumahnya.
Setelah dijemput dan dibawak pulang, korban KA menceritakan jika dirinya sudah dipaksa tersangka AS untuk melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman. Atas perbuatan ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. BACA JUGA : Jelang Pilkada, Polresta Barelang Tingkatkan Pengamanan
Atas laporan orang tua korban, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sebelumnya Kamis (8/10/20) pukul 19.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dan tidak melihat anaknya KA di rumah. Karena tidak juga pulang, Selasa 13 Oktober 2020 pelapor membuat lapora anak hilang ke Kepolisian Sektor Batam Kota dengan nomor LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.
Selasa (20/10/2020) sore, pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban berinsial BS, jika KA berada di rumahnya.
Setelah dijemput dan dibawak pulang, korban KA menceritakan jika dirinya sudah dipaksa tersangka AS untuk melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman. Atas perbuatan ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. BACA JUGA : Jelang Pilkada, Polresta Barelang Tingkatkan Pengamanan
Atas laporan orang tua korban, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Lihat Juga :