Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang

Sabtu, 07 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang
Tersangka AS (35) residivis kasus pencabulan kembali dibekuk Reskrim Polresta Barelang. (Foto: SINDONews/Dicky)
A A A
BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, membekuk residivis predator anak di bawah umur berinsial AS (35). Tersangka AS ditahan atas dua laporan tindak pidana pencabulan, Sabtu (7/11/2020). BACA JUGA : Mesum Dalam Mobil, Sepasang Honorer Bintan Kena Pecat

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, sebelumnya Kamis (8/10/20) pukul 19.00 WIB, pelapor pulang ke rumah dan tidak melihat anaknya KA di rumah. Karena tidak juga pulang, Selasa 13 Oktober 2020 pelapor membuat lapora anak hilang ke Kepolisian Sektor Batam Kota dengan nomor LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.

Selasa (20/10/2020) sore, pelapor mendapat informasi dari orang tua teman korban berinsial BS, jika KA berada di rumahnya.

Setelah dijemput dan dibawak pulang, korban KA menceritakan jika dirinya sudah dipaksa tersangka AS untuk melakukan hubungan suami istri di bawah ancaman. Atas perbuatan ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas kejadian ini, pelaku AS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur yang mana pelakunya adalah residivis yang sudah pernah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul thd Anak dibawah Umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara. BACA JUGA : Debat Terbuka, Akhyar Kenakan Tengkuluk, Bobby Bergaya Kasual

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas AKP Betty Novia.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)