Ada Sepanduk Berisi Hasutan dan Adu Domba, PDIP Surabaya Lapor Bawaslu

Jum'at, 06 November 2020 - 21:18 WIB
loading...
Ada Sepanduk Berisi...
DPC PDIP Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya , Achmad Hidayat, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya . Yakni terkait beredarnya spanduk yang isinya menghasut dan mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat. (Baca juga: Armuji: Warga Surabaya Pemilih Cerdas, Tak Terpengaruh Sogokan Sembako )

"Kami telah menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif. Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya untuk keamanan, kedamaian dan kenyamanan Pilkada Surabaya . Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya dari Bawaslu," kata Achmad, dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Spanduk tersebut bertuliskan "Ojok Gelem Dibujuki, Eri-Armudji Duduk Risma. Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman". Dalam spanduk tersebut ada semacam keterangan pembuatnya yaitu "Banteng Ketaton Kota Surabaya " dengan logo kepala banteng.

"Kelompok pembuatnya menamakan diri 'Banteng Ketaton Kota Surabaya '. Jelas hal ini ditujukan kepada fungsionaris, kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang memiliki logo kepala banteng dan sudah akrab di masyarakat menyebut kader dan simpatisan PDI Perjuangan sebagai 'banteng-banteng'," jelasnya. (Baca juga: Ratusan Warga Magelang Mulai Diungsikan, Antisipasi Erupsi Merapi )

Spanduk tersebut, lanjut Achmad, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antar kader banteng di akar rumput. Sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.



Achmad menegaskan, kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Itu artinya, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut 2 tersebut.

Menurut dia, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Pertama dipasang di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari. "Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 ayat 2 UU No. 1/2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Baca juga: Debat Perdana, Gibran Sebut Ada Dua Tantangan Besar untuk Solo )

Menurut dia, pihaknya sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Dalam laporan tersebut, Achmad diterima staf Bawaslu Surabaya dan telah menerima tanda terima laporan.

"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya . Yakni dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Hendy Setiono,...
Nama Hendy Setiono, Bos Kebab Turki Baba Rafi Menguat Jadi Kandidat Cawawali Surabaya
Pelanggaran Kampanye,...
Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tak Bersalah
Langgar 2 Pasal, Bawaslu...
Langgar 2 Pasal, Bawaslu Jabar Sebut Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana
Relawan Ganjar Pranowo...
Relawan Ganjar Pranowo Laporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu, Ini Pelanggarannya
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi...
PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Akbar, Target 70 Persen Suara Kemenangan Ganjar
Polisi Periksa 10 Orang...
Polisi Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali Surabaya
Bawaslu Jakpus Kembali...
Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini
Pesan Muhammadiyah untuk...
Pesan Muhammadiyah untuk KPU dan Bawaslu: Jangan Masuk Angin di Pemilu 2024
Pemilu 2024 Diduga Banyak...
Pemilu 2024 Diduga Banyak Kecurangan, Todung Minta KPU dan Bawaslu Optimal Jalankan Tugas
Rekomendasi
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved