Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini

Rabu, 03 Januari 2024 - 09:52 WIB
loading...
Bawaslu Jakpus Kembali...
Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan kembali memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat akan kembali memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi perihal kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Sudirman Thamrin saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan Gibran tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024, Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan memanggil Gibran pada panggilan kedua pada 3 Januari 2024.



"(Pemanggilan selanjutnya) besok," ujar Dimas di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, di Kebon Melati Tanah Abang, pada Selasa (2/1/2024).

Surat pemanggilan untuk Gibran Rakabuming Raka kata Dimas telah dikirimkan ke Kantor TKN Prabowo-Gibran di daerah Slipi, Jakarta Barat, dan rumah Gibran di Solo, Jawa Tengah. Meskipun demikian, Dimas menerangkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak bisa memaksa Gibran untuk datang pada pemanggilan yang sudah dilayangkan tersebut.



"Kalau dibilang penting, ya penting. Karena ini kan sifatnya kita ngundang klarifikasi aja. Kalau yang bersangkutan hadir atau tidak hadir itu kan memang hak beliau. Kita kan tidak ada memaksa beliau untuk datang, kita tidak punya kewenangan itu," kata Dimas.

Jika Gibran tidak hadir lagi, maka Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta tanpa memuat klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Surakarta tersebut.

"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di antor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Sukabumi Renggut...
Banjir Sukabumi Renggut Korban Jiwa, Gibran Minta Warga di Pinggir Sungai Direlokasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Pilkada Deiyai Tanpa...
Pilkada Deiyai Tanpa Gejolak, Bawaslu Berterima Kasih ke Masyarakat
Anggota Bawaslu: Formulir...
Anggota Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu Sebut TPS 28...
Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Danrem 061 Brigjen TNI...
Danrem 061 Brigjen TNI Faisol Apresiasi Pengamanan Kunjungan Gibran di Sukabumi
Bawaslu Kaji Pemungutan...
Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti
Warga Berbagai Kelurahan...
Warga Berbagai Kelurahan di Jakarta Lapor Ke Bawaslu, Minta Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Berapa Jauh Jarak yang...
Berapa Jauh Jarak yang Ditempuh Pemain Abroad Timnas Indonesia ke Australia?
Jubir PSI Anggap Tudingan...
Jubir PSI Anggap Tudingan Deddy Sitorus ke Jokowi Fitnah
ISAGO Flagship Store...
ISAGO Flagship Store di Mall Kota Kasablanka Kenalkan Koleksi 24/7 Permanent Bracelet
Berita Terkini
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
29 menit yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
1 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
1 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
2 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
5 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
5 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat untuk Sahur...
Bacaan Niat untuk Sahur Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved