Pemkab Karawang Melakukan Pemekaran di 40 Desa
loading...
A
A
A
KARAWANG - Dalam rangka memaksimalkan program pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan pemekaran desa di wilayah perkotaan.
Tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan yaitu desa yang berada di wilayah perkotaan dengan penduduk padat. Setelah dilakukan inventarisir saat ini ada 9 kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian. (Baca juga: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah )
"Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengasdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Menurut Agus, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada diwilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
"Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan dimekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kami laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran," kata dia.
Menurut Agus, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah di dalam membangun di wilayah pedesaan jika dilakukan pemekaran.
"Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa," kata Agus.
Tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan yaitu desa yang berada di wilayah perkotaan dengan penduduk padat. Setelah dilakukan inventarisir saat ini ada 9 kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian. (Baca juga: Pemerintah Belum Akan Membuka Keran Pemekaran Daerah )
"Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengasdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agus Mulyana, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Menurut Agus, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada diwilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
"Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan dimekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kami laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran," kata dia.
Menurut Agus, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah di dalam membangun di wilayah pedesaan jika dilakukan pemekaran.
"Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa," kata Agus.
(nth)