Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga di Bali Ditangkap

Kamis, 05 November 2020 - 21:08 WIB
loading...
Buron 3 Tahun, Terpidana...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Ardani sempat menjadi buron selama tiga tahun.

"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Klungkung," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. Ardani ditangkap di rumahnya di komplek perumahan elit Citraland di Jalan Cargo Denpasar. Penangkapan berlangsung kooperatif. (Baca juga: Mesum Dalam Mobil di Pantai Trikora, Sepasang Honorer di Bintan Dipecat)

Harlianto menjelaskan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 yang menghukum Ardani penjara lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. (Baca juga: Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT)

Dalam putusan itu, Ardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan dan dermaga di Desa Gunaksa, Klungkung, tahun 2007 sampai 2008 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ardani menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. "Kesehatannya baik dan hasil rapid tes negatif, kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung," ujar Harlianto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Rekomendasi
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved