Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga di Bali Ditangkap

Kamis, 05 November 2020 - 21:08 WIB
loading...
Buron 3 Tahun, Terpidana...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Ardani sempat menjadi buron selama tiga tahun.

"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Klungkung," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. Ardani ditangkap di rumahnya di komplek perumahan elit Citraland di Jalan Cargo Denpasar. Penangkapan berlangsung kooperatif. (Baca juga: Mesum Dalam Mobil di Pantai Trikora, Sepasang Honorer di Bintan Dipecat)

Harlianto menjelaskan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 yang menghukum Ardani penjara lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. (Baca juga: Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT)

Dalam putusan itu, Ardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan dan dermaga di Desa Gunaksa, Klungkung, tahun 2007 sampai 2008 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ardani menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. "Kesehatannya baik dan hasil rapid tes negatif, kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung," ujar Harlianto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved