Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Dermaga di Bali Ditangkap

Kamis, 05 November 2020 - 21:08 WIB
loading...
Buron 3 Tahun, Terpidana...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap Gusti Ayu Ardani (69) terpidana kasus korupsi pengadaan tanah dermaga Gunaksa, Klungkung, Kamis (5/11/2020). Ardani sempat menjadi buron selama tiga tahun.

"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejari Klungkung," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. Ardani ditangkap di rumahnya di komplek perumahan elit Citraland di Jalan Cargo Denpasar. Penangkapan berlangsung kooperatif. (Baca juga: Mesum Dalam Mobil di Pantai Trikora, Sepasang Honorer di Bintan Dipecat)

Harlianto menjelaskan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 yang menghukum Ardani penjara lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. (Baca juga: Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT)

Dalam putusan itu, Ardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan dan dermaga di Desa Gunaksa, Klungkung, tahun 2007 sampai 2008 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Ardani menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. "Kesehatannya baik dan hasil rapid tes negatif, kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung," ujar Harlianto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved