DPRD Target Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 Selesai Sebelum 30 November
Kamis, 05 November 2020 - 18:57 WIB
loading...
Suasana rapat paripurna jelang pembahasan KUA-PPAS APBD 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Kamis (5/11/2020). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akan segera membahas kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021 .
Ketua DPRD Parepare , Nurhatina mengatakan, setelah penyerahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021, pihaknya langsung menjadwalkan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), untuk merencanakan penandatanganan MoU yang dijadwalkan 12 November mendatang.
Baca juga: Parepare Segera Susun Strategi Daerah untuk Cegah Perkawinan Anak
Nurhatina optimistis, pembahasan KUA-PPAS selesai sebelum batas waktu 30 November mendatang. Untuk itu, kata dia, jadwal akan dipadatkan agar pembahasan selesai tepat waktu.
"Target kami, setelah Bamus itu di tanggal 25 November sudah dilakukan penyerahan R-APBD tahun anggaran 2021. Semoga ini bisa berjalan sesuai yang kita inginkan. Tergantung TPAD dengan Banggar, serta kehadiran SKPD selaku pengguna anggaran di tingkat pembahasan,” papar Nurhatina.
Ketua DPRD Parepare , Nurhatina mengatakan, setelah penyerahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021, pihaknya langsung menjadwalkan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), untuk merencanakan penandatanganan MoU yang dijadwalkan 12 November mendatang.
Baca juga: Parepare Segera Susun Strategi Daerah untuk Cegah Perkawinan Anak
Nurhatina optimistis, pembahasan KUA-PPAS selesai sebelum batas waktu 30 November mendatang. Untuk itu, kata dia, jadwal akan dipadatkan agar pembahasan selesai tepat waktu.
"Target kami, setelah Bamus itu di tanggal 25 November sudah dilakukan penyerahan R-APBD tahun anggaran 2021. Semoga ini bisa berjalan sesuai yang kita inginkan. Tergantung TPAD dengan Banggar, serta kehadiran SKPD selaku pengguna anggaran di tingkat pembahasan,” papar Nurhatina.
Lihat Juga :