Diberhentikan sebagai Anggota KPU Jeneponto, Baharuddin Gugat DKPP
Kamis, 05 November 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengaku, pihaknya masih mengkaji apakah putusan PTUN nanti bisa menganulir putusan DKPP atau tidak. Namun kata dia, Baharuddin sebagai klien akan mencari keadilan hingga ke tingkat akhir.
Baca juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP
"Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Jeneponto , Rabu (4/11/2020). Ia dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Baca juga: Janjikan Suara hingga Perkosa Caleg, Ketua KPU Jeneponto Dipecat DKPP
"Jika terbukti putusan DKPP tidak terbukti secara hukum, maka kita minta nama baik KPU Jeneponto dalam hal ini Baharuddin Hafid untuk direhabilitasi. Dan kami minta beliau diaktifkan kembali sebagai anggota KPU," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Jeneponto , Rabu (4/11/2020). Ia dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
(luq)
Lihat Juga :