Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
Rabu, 04 November 2020 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan kalau dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani. (BACA JUGA: Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik)
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan kalau dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani. (BACA JUGA: Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik)
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
(vit)
Lihat Juga :