Nama Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Satu Keluarga Mengadu ke Bawaslu Maros
loading...
A
A
A
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros kembali menerima laporan warga terhadap parpol. Kali ini, satu keluarga mengadukan keberatan karena nama mereka terdaftar dalam Sipol keanggotaan partai politik.
Hal itu diketahui setelah salah satu anggota keluarga mengecek NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Hari ini ada tiga orang yang melapor dan semuanya terdaftar dalam satu KK (kartu keluarga), mereka keberatan namanya ada dalam Sipol dan meminta namanya dikeluarkan dari Sipol,” kata Ketua Bawaslu Maros , Sufirman, Minggu (28/8/2022).
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu. Namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.
Hal itu diketahui setelah salah satu anggota keluarga mengecek NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Hari ini ada tiga orang yang melapor dan semuanya terdaftar dalam satu KK (kartu keluarga), mereka keberatan namanya ada dalam Sipol dan meminta namanya dikeluarkan dari Sipol,” kata Ketua Bawaslu Maros , Sufirman, Minggu (28/8/2022).
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Sufirman menuturkan, setelah mengetahui namanya terdaftar dalam Sipol, mereka mencoba mengisi form tanggapan yang disediakan oleh KPU di laman info pemilu. Namun untuk mengisi form tanggapan tersebut dianggap sulit dan rumit, sehingga ketiganya memutuskan untuk melaporkan hal terebut ke Bawaslu Kabupaten Maros.
“Sehingga kami membantu mereka untuk mengisi form, dan akan kami teruskan kepada pihak KPU untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Maros itu, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
"Kita sudah menyarankan mereka untuk mengisi form pernyataan, sebagai keterangan bahwa mereka sama sekali tidak terdafrar di salah satu partai," ujarnya.
Terkait dengan maraknya aduan masyarakat di masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Maros membuka posko layanan pengaduan masyarakat yang merasa keberatan jika nama dan identitasnya dicatut oleh partai politik dalam Sipol.