Nama Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Satu Keluarga Mengadu ke Bawaslu Maros
Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:14 WIB
loading...
Salah seorang warga di Kabupaten Maros melapor ke Bawaslu lantaran dirinya terdaftar jadi anggota salah satu partai politik. Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros kembali menerima laporan warga terhadap parpol. Kali ini, satu keluarga mengadukan keberatan karena nama mereka terdaftar dalam Sipol keanggotaan partai politik.
Hal itu diketahui setelah salah satu anggota keluarga mengecek NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Hari ini ada tiga orang yang melapor dan semuanya terdaftar dalam satu KK (kartu keluarga), mereka keberatan namanya ada dalam Sipol dan meminta namanya dikeluarkan dari Sipol,” kata Ketua Bawaslu Maros , Sufirman, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Hal itu diketahui setelah salah satu anggota keluarga mengecek NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Hari ini ada tiga orang yang melapor dan semuanya terdaftar dalam satu KK (kartu keluarga), mereka keberatan namanya ada dalam Sipol dan meminta namanya dikeluarkan dari Sipol,” kata Ketua Bawaslu Maros , Sufirman, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta para pelapor yang diketahui dua diantaranya adalah ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros, untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Lihat Juga :