Cegah Nama ASN Dicatut Parpol, Bawaslu Maros Sosialisasi di Kesbangpol
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:29 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Untuk mencegah pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Maros melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Kantor Kesbangpol Maros, Jumat (26/8/2022).
Ketua Bawaslu Maros , Sufirman mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan membantu ASN mengetahui NIK-nya terdaftar dalam Sipol Keanggotaan Partai Politik atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Sebab kata dia, ASN, TNI dan Polri adalah bagian dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan Partai Politik.
" Bawaslu Maros hadir untuk membantu mengecek, dan kalau ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada sipol maka kami membantu untuk mengisi tanggapan di form online yang disediakan agar dapat dihapus dari keanggotaan Partai Politik pada Sipol," ucapnya.
"Dalam proses pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya ASN Kesbangpol yang tercantum identitasnya pada keanggotaan Parpol di Sipol," terangnya.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Maros itu juga meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Ketua Bawaslu Maros , Sufirman mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dengan membantu ASN mengetahui NIK-nya terdaftar dalam Sipol Keanggotaan Partai Politik atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu Maros Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas
Sebab kata dia, ASN, TNI dan Polri adalah bagian dari pihak-pihak yang dilarang atau tidak diperbolehkan masuk dalam keanggotaan Partai Politik.
" Bawaslu Maros hadir untuk membantu mengecek, dan kalau ada yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik pada sipol maka kami membantu untuk mengisi tanggapan di form online yang disediakan agar dapat dihapus dari keanggotaan Partai Politik pada Sipol," ucapnya.
"Dalam proses pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya ASN Kesbangpol yang tercantum identitasnya pada keanggotaan Parpol di Sipol," terangnya.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin Bawaslu Maros itu juga meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK-nya melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Lihat Juga :