Mengaku Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga Maros Melapor ke Bawaslu
loading...
A
A
A
MAROS - 5 orang warga Kabupaten Maros melapor ke posko pengaduan masyarakat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros . Pelaporan itu sekaitan pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan, posko pengaduan ini memang telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bawaslu
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca Juga: Bawaslu
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan, posko pengaduan ini memang telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bawaslu
Dia mengatakan, jika masyarakat melaporkan pencatutan nama, maka KPU akan bergerak untuk mengeluarkan nama tersebut dari keanggotaan parpol.
"Pencatutan nama ini dapat merugikan masyarakat jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara (pemilu) nantinya," katanya.
Baca Juga: Bawaslu
Bagi masyarakat yang namanya tercatut dalam parpol dapat mengisi tanggapan, https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu atau KPU Maros.
"Bagi PNS, TNI Polri dan penyelenggara langsung di TMS-kan jika namanya tercatut, jika masyarakat umum dibuatkan surat pernyataan dan disarankan ke KPU untuk penghapusan data kepengurusan partainya, " jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu
(luq)