Tuntut Keadilan, Keluarga Korban ABK Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Pihak keluarga korban menempuh jalur hukum menuntut keadilan atas meninggalnya Sefri (24) dan Ari (25), anak buah kapal (ABK) kapal Long Xing 629 China. Melalui kuasa hukum, mereka meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan yang merupakan menyedia jasa ABK. Mereka juga meminta pertanggungjawaban perusahaan kapal Tiongkok Long Xing 629 tempat keduanya bekerja.
"Keluarga korban telah menyerahkan kuasa untuk minta pertanggung jawaban dari perusahaan tempat bekerja di kapal Tiongkok juga kepada perusahaan yang memberangkatkan keduanya bekerja sebagai ABK," kata Subrata dan Aulia Aziz, selaku kuasa hukum keluarga korban, Jumat (08/05/2020).
Selaku kuasa hukum, Subrata mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menuntut pihak perusahaan selaku menyedia jasa ABK. Menurut pengakuan keluarga, korban ditipu ketika diberangkatkan ke tempat bekerja di kapal China itu.
“Bahkan ada pengakuan dari teman korban di kapal, mereka bekerja selama 18 jam tanpa istirahat dan ada juga penyiksaan. Termasuk juga diberi makanan yang tidak layak selama berlayar,” katanya.
Korban atas nama Sefri meninggal dunia pada Desember 2019. Namun keluarga diberitahukan oleh perusahaan yakni PT Karunia Bahari Samudera pada 6 Januari 2020. ”Kami sangat terkejut saat perusahaan beritahu Sefri meninggal dunia. Katanya korban meninggal karena sakit sesak nafas,” tutur Rika Andi Pratama, kakak korban.
"Keluarga korban telah menyerahkan kuasa untuk minta pertanggung jawaban dari perusahaan tempat bekerja di kapal Tiongkok juga kepada perusahaan yang memberangkatkan keduanya bekerja sebagai ABK," kata Subrata dan Aulia Aziz, selaku kuasa hukum keluarga korban, Jumat (08/05/2020).
Selaku kuasa hukum, Subrata mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menuntut pihak perusahaan selaku menyedia jasa ABK. Menurut pengakuan keluarga, korban ditipu ketika diberangkatkan ke tempat bekerja di kapal China itu.
“Bahkan ada pengakuan dari teman korban di kapal, mereka bekerja selama 18 jam tanpa istirahat dan ada juga penyiksaan. Termasuk juga diberi makanan yang tidak layak selama berlayar,” katanya.
Korban atas nama Sefri meninggal dunia pada Desember 2019. Namun keluarga diberitahukan oleh perusahaan yakni PT Karunia Bahari Samudera pada 6 Januari 2020. ”Kami sangat terkejut saat perusahaan beritahu Sefri meninggal dunia. Katanya korban meninggal karena sakit sesak nafas,” tutur Rika Andi Pratama, kakak korban.
(don)