Ditawari Pekerjaan dari Medsos, 3 Gadis Ini Malah Dirudapaksa Bergilir
loading...
A
A
A
MALANG - Bermodus menawarkan lowongan pekerjaan via media sosial (medsos) , Dian Bambang Setyo pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang tega merudapaksa tiga perempuan muda.
Sejak Maret 2020 pemuda berusia 28 tahun ini telah merudapaksa tiga gadis sekaligus dengan modus menawarkan adanya lowongan pekerjaan.
"Pelaku ini menggunakan akun Facebook palsu dengan foto profil perempuan dan mengunggah informasi lowongan pekerjaan di Facebook," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat rilis di Mapolres Malang pada Selasa siang (3/11/2020). (BACA JUGA: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang)
Pelaku kemudian meminta nomor korban dan mengaku pemilik toko batik. Dari komunikasi melalui pesan whatsapp kemudian pelaku memberitahu korban akan dijemput anak buahnya dan diajak ke suatu tempat untuk sebagai syarat bekerja di tokonya.
Namun, bukan pekerjaan di dapat korban. korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak.
"Di kejadian pertama korbannya berinisial S pada Maret 2020, kejadian kedua bulan Juli 2020 korban berinisial Z. Keduanya masuk dalam perangkap tersangka dengan modus yang sama ditawarkan pekerjaan kemudian diperkosa di ladang tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Selanjutnya, pelaku juga memperdaya korban ketiga berinisial N (19) warga Kalipare. Modusnya pun disebut Hendri Umar, juga sama. Pelaku menawarkan pekerjaan dari media sosial kemudian mengajak korbannya bertemu di suatu lokasi. (BACA JUGA: 2 Malam Disekap di Pondok Kebun Karet, Zarkasih Leluasa Rudapaksa Siswi SMP)
"Bahkan pada bulan Oktober lalu, korban N diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban," paparnya.
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dari rekaman kamera CCTV dan menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.
"Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
"Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu," tutup Hendri.
Sejak Maret 2020 pemuda berusia 28 tahun ini telah merudapaksa tiga gadis sekaligus dengan modus menawarkan adanya lowongan pekerjaan.
"Pelaku ini menggunakan akun Facebook palsu dengan foto profil perempuan dan mengunggah informasi lowongan pekerjaan di Facebook," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat rilis di Mapolres Malang pada Selasa siang (3/11/2020). (BACA JUGA: Kabur dari Rumah, Siswi SMP di Bali Digilir 10 Orang)
Pelaku kemudian meminta nomor korban dan mengaku pemilik toko batik. Dari komunikasi melalui pesan whatsapp kemudian pelaku memberitahu korban akan dijemput anak buahnya dan diajak ke suatu tempat untuk sebagai syarat bekerja di tokonya.
Namun, bukan pekerjaan di dapat korban. korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak.
"Di kejadian pertama korbannya berinisial S pada Maret 2020, kejadian kedua bulan Juli 2020 korban berinisial Z. Keduanya masuk dalam perangkap tersangka dengan modus yang sama ditawarkan pekerjaan kemudian diperkosa di ladang tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.
Selanjutnya, pelaku juga memperdaya korban ketiga berinisial N (19) warga Kalipare. Modusnya pun disebut Hendri Umar, juga sama. Pelaku menawarkan pekerjaan dari media sosial kemudian mengajak korbannya bertemu di suatu lokasi. (BACA JUGA: 2 Malam Disekap di Pondok Kebun Karet, Zarkasih Leluasa Rudapaksa Siswi SMP)
"Bahkan pada bulan Oktober lalu, korban N diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban," paparnya.
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dari rekaman kamera CCTV dan menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.
"Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
"Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu," tutup Hendri.
(vit)