Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 2 Kg Lebih Sabu dari Beberapa Kasus
Selasa, 03 November 2020 - 08:37 WIB
loading...
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap kepemilikan narkotika jenis sabu lebih dari 2 kg. SINDOnews/Dicky
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap kepemilikan narkotika jenis sabu lebih dari 2 kg. Jumlah barang bukti ini didapatkan dari beberapa kasus dengan rentang waktu sejak tanggal 22 Oktober hingga 28 Oktober 2020 yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus yang pertama yakni pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama berinisial NP. "Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram," ujarnya.
Ada pun modus tersangka NP yakni mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whatsApp dari SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan. "Sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap SB," bebernya.
Tak hanya itu saja, Harry juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 Tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. "Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus yang pertama yakni pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama berinisial NP. "Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram," ujarnya.
Ada pun modus tersangka NP yakni mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whatsApp dari SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan. "Sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap SB," bebernya.
Tak hanya itu saja, Harry juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 Tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. "Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram," ujarnya.
Lihat Juga :