Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 2 Kg Lebih Sabu dari Beberapa Kasus

Selasa, 03 November 2020 - 08:37 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda...
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap kepemilikan narkotika jenis sabu lebih dari 2 kg. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap kepemilikan narkotika jenis sabu lebih dari 2 kg. Jumlah barang bukti ini didapatkan dari beberapa kasus dengan rentang waktu sejak tanggal 22 Oktober hingga 28 Oktober 2020 yang lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus yang pertama yakni pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama berinisial NP. "Dari tersangka NP tersebut didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram," ujarnya.

Ada pun modus tersangka NP yakni mendapatkan informasi melalui layanan pesan instan whatsApp dari SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.

Kemudian dari hasil pengungkapan tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan. "Sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap SB," bebernya.

Tak hanya itu saja, Harry juga menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2020 Tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan nama penerima berinisial N. "Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 531 gram," ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 orang tersangka atas nama berinisial FR dan DS. (Baca: Sadis, Kepala Ibu Muda Dicangkul karena Menolak Berhubungan Badan).

Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan barang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 Kg. "Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari batam yaitu KM. Kelud Tujuan Tanjung Priok Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta. (Baca: Video Mesum Mirip Dirinya Viral, Ketua PDIP Pangkep: Itu Bukan Saya).

"Atas perbuatannya, para tersangka ini diganjar dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah) + 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)