Tuntut Hak, Pemkab OKI Siap Dampingi Keluarga 2 ABK WNI yang Dilarung ke Laut

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:30 WIB
loading...
Tuntut Hak, Pemkab OKI Siap Dampingi Keluarga 2 ABK WNI yang Dilarung ke Laut
Pemerintah Kabupaten OKI, Sumsel, siap mendampingi keluarga 2 ABK Long Xing 629 berbendera China yang dilarung ke laut. Foto/ist
A A A
OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, siap mendampingi keluarga 2 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera China yang dilarung ke laut.

Sekretaris Daerah OKI, H Husin, mengatakan, melalui Camat Sirah Pulau Padang, Pemkab sudah mendapat laporan keadaan keluarga yang 2 orang ABK tersebut.

"Kita akan dalami terkait kontrak kerja, hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan termasuk soal asuransi dan kecelekaan kerja. Kita Pemkab akan mendampingi," Ungkap Sekda Husin di Kayuagung Jumat,(8/5).

Sebelumnya, Kepala Serdang Menang, Kecamatan Sirah, Pulau Padang, OKI Dodi Yansen membenarkan bahwa 2 Orang ABK masing-masing Sepri (26) dan Ari (25) merupakan warganya.

Diceritakan Dody, 2 orang tersebut di atas bekerja di kapal melalui penyalur PT Karunia Bahari Samudra (KBS) yang berkedudukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan di pekerjakan di kapal ikan merk FV LONG XING 629 dan kemudian di pindahkan ke kapal merk TIAN YU nomor 8.

Pada 29 Desember 2019, pihak keluarga (orang tua korban) dikabari oleh perwakilan dari pihak PT Karunia Bahari Samudra dan disuruh ke Pemalang Jawa Tengah.

"Tanggal 5 Januari 2020, keluarga berangkat ke Pemalang. Setibanya di sana, di kabari bahwa Sapri sudah meninggal dunia sekira 21 Desember 2019 dan mayat sudah dilarung di laut" ujar Dodi.

Demikian dengan keluarga Ari, juga mendapatkan kabar serupa, posisi jenazah sudah dilarung.

Atas pemberitaan viral di media, Pihak keluarga, menurut Dody, merasa keberatan terutama penyebab dari meninggalnya korban yang dikatakan sakit dan pemakaman dilakukan secara Islam.

"Keluarga mempertanyakan pernyataan agen penyalur dan hak-hak korban yang belum dipenuhi" tambah Dody.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3125 seconds (0.1#10.140)