Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000

Minggu, 01 November 2020 - 19:08 WIB
loading...
Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MALANG - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 naik sekitar Rp100.000, menjadi Rp1.868.777 dari sebelumnya 1.768.000. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi)

Keputusan itu, tertuang dalam surat bernomor 188/498/KPTS/013/2020. Menurut Khofifah, keputusan menaikkan UMP berdasarkan hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. (Baca juga: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)

"UMP angkanya memang di bawah dari nilai UMK (upah minimum kota) terendah di Jatim. Di Jatim ada sembilan kabupaten yang saat ini UMK-nya senilai Rp1.913.331," kata Khofifah, Minggu (1/11/2020).

Khofifah menjelaskan, pertimbangan Pemprov Jatim, pertama, sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Dia memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kedua, tuntutan agar UMP naik Rp600.000 juga menjadi pertimbangan.

"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP," tutur Khofifah.

UMP, lanjut dia, berlakunya hingga keputusan UMK pada akhir November 2020 mendatang. Sehingga ketika UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. "Berikutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK," tukasnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja mengatakan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak. Pembahasan UMP, kata dia, sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim hampir dua minggu. "Untuk itu, kami meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan," pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)