Aktivis Desak DKPP Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta di Ogan Ilir
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:50 WIB
loading...
Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A
A
A
JAKARTA - Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir.
Mereka mendorong pimpinan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengungkap celah pelanggaran yang dilakukan KPU-Bawaslu Ogan Ilir.
Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM), Hendri Asfan, menyerukan agar DKPP RI untuk investigasi lebih lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Agung bernomor 1P/PAP/2020 yang diajukan oleh Endang-Ilyas.
"KPU-Bawaslu tidak boleh membuat keputusan ugal-ugalan. DKPP harus bertindak, bentuk TGPF investigasi sampai akar penyelewengan lebih parah yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu Ogan Ilir," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Jika kasus keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang dianulir MA tersebut dibiarkan, ia khawatir kasus-kasus serupa akan kembali terjadi dan menimpa calon lain di Indonesia. Pasalnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Endang-Ilyas tidak semata urusan palanggaran. (BACA JUGA: Pilkada Ogan Ilir : Narkoba Mencederai Hati Masyarakat)
Mereka mendorong pimpinan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengungkap celah pelanggaran yang dilakukan KPU-Bawaslu Ogan Ilir.
Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM), Hendri Asfan, menyerukan agar DKPP RI untuk investigasi lebih lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Agung bernomor 1P/PAP/2020 yang diajukan oleh Endang-Ilyas.
"KPU-Bawaslu tidak boleh membuat keputusan ugal-ugalan. DKPP harus bertindak, bentuk TGPF investigasi sampai akar penyelewengan lebih parah yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu Ogan Ilir," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Jika kasus keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang dianulir MA tersebut dibiarkan, ia khawatir kasus-kasus serupa akan kembali terjadi dan menimpa calon lain di Indonesia. Pasalnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Endang-Ilyas tidak semata urusan palanggaran. (BACA JUGA: Pilkada Ogan Ilir : Narkoba Mencederai Hati Masyarakat)
Lihat Juga :