Aktivis Desak DKPP Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta di Ogan Ilir

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:50 WIB
loading...
Aktivis Desak DKPP Bentuk...
Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
JAKARTA - Aktivis anti-korupsi mendesak komisioner DKPP RI agar mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung atas menangnya gugatan Elyas Panji Alam-Endang di Pilkada Ogan Ilir.

Mereka mendorong pimpinan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengungkap celah pelanggaran yang dilakukan KPU-Bawaslu Ogan Ilir.

Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri (KBIM), Hendri Asfan, menyerukan agar DKPP RI untuk investigasi lebih lanjut terhadap amar putusan Mahkamah Agung bernomor 1P/PAP/2020 yang diajukan oleh Endang-Ilyas.

"KPU-Bawaslu tidak boleh membuat keputusan ugal-ugalan. DKPP harus bertindak, bentuk TGPF investigasi sampai akar penyelewengan lebih parah yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu Ogan Ilir," kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).

Jika kasus keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang dianulir MA tersebut dibiarkan, ia khawatir kasus-kasus serupa akan kembali terjadi dan menimpa calon lain di Indonesia. Pasalnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Endang-Ilyas tidak semata urusan palanggaran. (BACA JUGA: Pilkada Ogan Ilir : Narkoba Mencederai Hati Masyarakat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved