Aktivis Desak DKPP Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta di Ogan Ilir
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, keputusan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon Endang-Ilyas diduga ada aktor lain dan tidak berdiri sendiri. Sehingga menurutnya, keputusan KPU-Bawaslu cendrung bias dan dinilai tidak independent sehingga dibatalkan MA.
"Pada satu kesimpulan memang dibutuhkan tim gabungan pencari fakta untuk segera bekerja. Sangat perlu DKPP RI bekerjasama dengan PPATK untuk memeriksa seluruh rekining anggota komisioner KPU-Bawaslu Ogan Ilir," tuturnya. (BACA JUGA: Survei Indomatrik: IPA dan Ovi Saling Kejar di Pilkada Ogan Ilir)
Hendri menilai, kasus KPU-Bawaslu Ogan Ilir bisa menjadi pintu masuk DKPP RI untuk mendorong gerakan pemilu yang jauh lebih transparan dan dahsyat. Apalagi, menjelang tahun politik, penyelenggara pemilu akan lebih berhati-hati di proses pemilihan kepala daerah.
"Pada satu kesimpulan memang dibutuhkan tim gabungan pencari fakta untuk segera bekerja. Sangat perlu DKPP RI bekerjasama dengan PPATK untuk memeriksa seluruh rekining anggota komisioner KPU-Bawaslu Ogan Ilir," tuturnya. (BACA JUGA: Survei Indomatrik: IPA dan Ovi Saling Kejar di Pilkada Ogan Ilir)
Hendri menilai, kasus KPU-Bawaslu Ogan Ilir bisa menjadi pintu masuk DKPP RI untuk mendorong gerakan pemilu yang jauh lebih transparan dan dahsyat. Apalagi, menjelang tahun politik, penyelenggara pemilu akan lebih berhati-hati di proses pemilihan kepala daerah.
(vit)
Lihat Juga :