Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:54 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
CIBINONG - Kasus sengketa kepemilikan Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park, Jawa Barat akan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/11/2020) nanti.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Hanfi memaparkan, sengketa kepemilikan tempat wisata tersebut berawal ketika Kostra Baladhika, pemegang hak tanah dan pemilik (owner) tempat wisata air terjun Curug Bidadari Sentul Paradise Park berdasarkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.33, SHM No.38 & SHM No. 73 dengan total luas 35.462 persegi dan 7 Akta Jual Beli No. 23, 24,25,26,27,28 dan 31 dengan total luas 4.783 persegi.
Sejak tahun 2010 - 2014 Kostra Baladhika membeli tanah untuk dibangunnya kawasan wisata air terjun curug bidadari yang terletak di Desa Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat. Sejak tahun 2010 kliennya juga menggunakan uang pribadi untuk membangun sarana dan prasarana seperti kolam waterfall, kolam cor beton, jembatan, saung, musholla, main hall, toilet, pos keamanan, food court area parkir motor, mobil dan bus, pintu gerbang, jalan lingkungan kawasan, pelebaran jalan desa, pembuatan,pembukaan dan pembuatan badan jalan kawasan 1.1 km, pengaspalan jalan sepanjang 2.8 km, dan pemasangan gardu listrik. (BACA JUGA: Sengketa Tanah Ricuh, Pemprov NTT Bantah Aniaya Warga Besipae)
"Selain pemegang hak atas tanah, klien kami juga sebagai pemegang hak atas izin kawasan Wisata Air Terjun Bidadari Sentul Paradise Park seperti surat izin usaha perdagangan Wisata Alam Curug dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pemandian Alam," jelasnya.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Hanfi memaparkan, sengketa kepemilikan tempat wisata tersebut berawal ketika Kostra Baladhika, pemegang hak tanah dan pemilik (owner) tempat wisata air terjun Curug Bidadari Sentul Paradise Park berdasarkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.33, SHM No.38 & SHM No. 73 dengan total luas 35.462 persegi dan 7 Akta Jual Beli No. 23, 24,25,26,27,28 dan 31 dengan total luas 4.783 persegi.
Sejak tahun 2010 - 2014 Kostra Baladhika membeli tanah untuk dibangunnya kawasan wisata air terjun curug bidadari yang terletak di Desa Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat. Sejak tahun 2010 kliennya juga menggunakan uang pribadi untuk membangun sarana dan prasarana seperti kolam waterfall, kolam cor beton, jembatan, saung, musholla, main hall, toilet, pos keamanan, food court area parkir motor, mobil dan bus, pintu gerbang, jalan lingkungan kawasan, pelebaran jalan desa, pembuatan,pembukaan dan pembuatan badan jalan kawasan 1.1 km, pengaspalan jalan sepanjang 2.8 km, dan pemasangan gardu listrik. (BACA JUGA: Sengketa Tanah Ricuh, Pemprov NTT Bantah Aniaya Warga Besipae)
"Selain pemegang hak atas tanah, klien kami juga sebagai pemegang hak atas izin kawasan Wisata Air Terjun Bidadari Sentul Paradise Park seperti surat izin usaha perdagangan Wisata Alam Curug dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pemandian Alam," jelasnya.
Lihat Juga :