Hakim PN Cibinong Diminta Objektif dan Adil Memutus Sengketa Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park
loading...
A
A
A
CIBINONG - Kasus sengketa kepemilikan Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park, Jawa Barat akan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/11/2020) nanti.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Hanfi memaparkan, sengketa kepemilikan tempat wisata tersebut berawal ketika Kostra Baladhika, pemegang hak tanah dan pemilik (owner) tempat wisata air terjun Curug Bidadari Sentul Paradise Park berdasarkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.33, SHM No.38 & SHM No. 73 dengan total luas 35.462 persegi dan 7 Akta Jual Beli No. 23, 24,25,26,27,28 dan 31 dengan total luas 4.783 persegi.
Sejak tahun 2010 - 2014 Kostra Baladhika membeli tanah untuk dibangunnya kawasan wisata air terjun curug bidadari yang terletak di Desa Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat. Sejak tahun 2010 kliennya juga menggunakan uang pribadi untuk membangun sarana dan prasarana seperti kolam waterfall, kolam cor beton, jembatan, saung, musholla, main hall, toilet, pos keamanan, food court area parkir motor, mobil dan bus, pintu gerbang, jalan lingkungan kawasan, pelebaran jalan desa, pembuatan,pembukaan dan pembuatan badan jalan kawasan 1.1 km, pengaspalan jalan sepanjang 2.8 km, dan pemasangan gardu listrik. (BACA JUGA: Sengketa Tanah Ricuh, Pemprov NTT Bantah Aniaya Warga Besipae)
"Selain pemegang hak atas tanah, klien kami juga sebagai pemegang hak atas izin kawasan Wisata Air Terjun Bidadari Sentul Paradise Park seperti surat izin usaha perdagangan Wisata Alam Curug dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pemandian Alam," jelasnya.
Kostra Baladhika, sambung Hanfi, dalam mengelola kawasan air terjun sangat mengutamakan keamananan pengunjung di kawasan wisata dengan menempatkan petugas keamanan pada titik-titik yang rawan bahaya kecelakaan. Selain itu, kliennya juga melaksanakan kewajibannya membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah setempat.
Namun setelah dibeli dan dibangun kawasan wisata air terjun, tiba-tiba pada tanggal 23 Desember 2014 sampai saat ini ada sekelompok orang yang menduduki dan menguasai tanah secara fisik tanpa hak dengan menggunakan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh kliennya. Atas tindakan tersebut, Kostra sebagai pemegang hak atas tanah merasa dirugikan, karena tanah yang telah dibelinya sudah dibangun sarana dan prasarana dengan menggunakan uang pribadinya.
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
Pada putusan sebelumnya pengadilan menolak dengan alasan, gugatan penggugat berinisial T cacat formil obscuur libel.
Kuasa hukum pemilik Wisata Curug Bidadari Sentul Paradise Park dalam keterangan tertuisnya pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, setelah pengadilan menolak mereka mengajukan gugatan baru. (BACA JUGA: PTUN Gelar Sidang Sengketa Tanah di Kantor Pertanahan Surabaya)
"Mereka bukannya banding tapi malah ngajukan gugatan baru. Jadi ditakutkan hakim masuk angin. Karena penggugat berambisi sekali," kata Hanfi Fajri.
Hanfi memaparkan, sengketa kepemilikan tempat wisata tersebut berawal ketika Kostra Baladhika, pemegang hak tanah dan pemilik (owner) tempat wisata air terjun Curug Bidadari Sentul Paradise Park berdasarkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) No.33, SHM No.38 & SHM No. 73 dengan total luas 35.462 persegi dan 7 Akta Jual Beli No. 23, 24,25,26,27,28 dan 31 dengan total luas 4.783 persegi.
Sejak tahun 2010 - 2014 Kostra Baladhika membeli tanah untuk dibangunnya kawasan wisata air terjun curug bidadari yang terletak di Desa Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat. Sejak tahun 2010 kliennya juga menggunakan uang pribadi untuk membangun sarana dan prasarana seperti kolam waterfall, kolam cor beton, jembatan, saung, musholla, main hall, toilet, pos keamanan, food court area parkir motor, mobil dan bus, pintu gerbang, jalan lingkungan kawasan, pelebaran jalan desa, pembuatan,pembukaan dan pembuatan badan jalan kawasan 1.1 km, pengaspalan jalan sepanjang 2.8 km, dan pemasangan gardu listrik. (BACA JUGA: Sengketa Tanah Ricuh, Pemprov NTT Bantah Aniaya Warga Besipae)
"Selain pemegang hak atas tanah, klien kami juga sebagai pemegang hak atas izin kawasan Wisata Air Terjun Bidadari Sentul Paradise Park seperti surat izin usaha perdagangan Wisata Alam Curug dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pemandian Alam," jelasnya.
Kostra Baladhika, sambung Hanfi, dalam mengelola kawasan air terjun sangat mengutamakan keamananan pengunjung di kawasan wisata dengan menempatkan petugas keamanan pada titik-titik yang rawan bahaya kecelakaan. Selain itu, kliennya juga melaksanakan kewajibannya membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah setempat.
Namun setelah dibeli dan dibangun kawasan wisata air terjun, tiba-tiba pada tanggal 23 Desember 2014 sampai saat ini ada sekelompok orang yang menduduki dan menguasai tanah secara fisik tanpa hak dengan menggunakan sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh kliennya. Atas tindakan tersebut, Kostra sebagai pemegang hak atas tanah merasa dirugikan, karena tanah yang telah dibelinya sudah dibangun sarana dan prasarana dengan menggunakan uang pribadinya.
"Karena tindakan tersebut merupakan penyerobotan tanah milik Pak Kostra Baladhika, maka kami membuat laporan polisi di kantor Bareksrim, Mabes Polri pada tanggal 27 Januari 2015 dengan LP No. LP/1001/I/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor No. TBL/57/I/2015/BARESKRIM," jelasnya. (BACA JUGA: Anggota Polda Jabar Tewas Ditikam, Sengketa Tanah Diduga Pemicunya)
Pada 5 April 2019 salah satu terlapor yang berinisial T juga mengajukan gugatan perdata. Namun ditolak berdasarkan putusan Perkara No. 95/ Pdt.G/2019/PN.Cbi. Tapi ternyata pada tanggal 31 Januari 2020 T mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata sebagai Penggugat Perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Atas Kepemilikan 7 bidang tanah berdasarkan 7 AJB atas nama Kostra Baladhika ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun yang dapat dibuktikan mengenai isi dari gugatan penggugat T. Bahkan dalil-dalil dalam gugatan hanya berisikan fitnah dan bohong kepada Pak Kostra Baladhika," paparnya. Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor.
(vit)