Bawaslu Tolak Gugatan Paslon 2, Foto Risma Diizinkan di APK Eri-Armudji

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:23 WIB
loading...
Bawaslu Tolak Gugatan Paslon 2, Foto Risma Diizinkan di APK Eri-Armudji
Foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tetap boleh dipasang di APK pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kengototan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang menyoal gambar Ketua DPP PDIP Tri Risma harini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi -Armudji kandas.

(Baca juga: Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim )

Sebab dalam sidang sengketa pemilihan antar paslon di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya , memutuskan gugatan paslon nomor urut 2 yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya , yang mengizinkan gambar Risma di APK paslon nomor urut 1 ditolak Bawaslu Surabaya .

Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso mengatakan, sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu Surabaya , sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.

"Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma . Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu Surabaya ," tutur Arif.

(Baca juga: Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar Robek Surat Dari Polda Jabar )

Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya . Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam pasal 24 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi," tegasnya.

(Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5139 seconds (0.1#10.140)