ICW Desak Presiden Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan

Rabu, 15 April 2020 - 20:51 WIB
loading...
ICW Desak Presiden Jokowi Pecat Stafsus Andi Taufan
ICW mendesak Presiden Jokowi memecat Staf Khusus Andi Taufan. Foto/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo agar memecat Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra.

ICW menganggap tindakan Andi bermasalah dan mengarah pada konflik kepentingan.

Hal tersebut menanggapi tindakan Andi Taufan Garuda Putra yang menandatangani surat untuk para camat di seluruh Indonesia pada 1 April 2020. Surat dengan Kop Sekretariat Kabinet itu berisi kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan COVID-19.

Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. (BACA JUGA: Tok! PON XX di Papua 2020 Resmi Ditunda)

"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar peneliti ICW Lalola Easter dlam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Sebagai pejabat publik, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik, di mana kesadaran dalam mengambil keputusan atau kebijakan tertentu, harus didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.

"Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra telah mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia terkait dengan surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek," jelasnya.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada Staf Khusus. Serta memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya.

"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tuturnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)