Soal Pergantian Panglima TNI, GIAK: Calon Pejabat Publik Harus Transparan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:49 WIB
loading...
Soal Pergantian Panglima TNI, GIAK: Calon Pejabat Publik Harus Transparan
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BOGOR - Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) mengingatkan agar dalam pemilihan calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sikap transparansi dan independensi perlu dikedepankan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GIAK, Jerry Massie menilai, salah satu calon kuat pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Jenderal Andika Perkasa.

"Saya yakin Jenderal Andika figur yang profesional dalam bidangnya dan orangnya transparan," ujar Jerry Massie menanggapi situasi yang berkembang, terutama terkait harta yang dimiliki Jenderal Andika Perkasa, Rabu (18/8/2021).

Jerry mengatakan, untuk menjabat Panglima TNI maka LHKPN harus transparan dan aset-aset yang lain harus ditelusuri darimana dapatnya. "Bila perlu sampai pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak," pungkasnya.

Namun, sambung Jerry, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan maka hibah tanpa akta sebagian besar asetnya perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas, termasuk asal usul hibah. Hal tersebut dilakukan agar tak ada isu miring dari publik.

Sehbungan dengan itu, Jerry berharap agar Komisi 1 DPR, KPK, masyarakat, LSM sperti ICW dan MAKI turut mengkritisi harta Andika yang 80 persen berasal dari hibah tanpa akta.

Karena itu, lanjut dia, perlu didukung agar DPR melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi DPR memiliki kekuatan sehingga perlu meminta klarifikasi soal hibah tersebut agar semua terang-benderang tak ada kecurigaan. "Menarik untuk ditelusuri alasan tanah dihibahkan ke Jenderal Andhika," ujarnya.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, juga meminta institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik agar mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan hartanya.

"Ya seharusnya institusi-institusi yang punya kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap calon," ujar Abdul Fickar Hadjar.

Setelah jelas terkait harta yang dimilikinya, lanjut Fickar, maka dipersilahkan pada instansi yang berwenang khususnya DPR untuk menilainya, apakah layak menjadi pejabat publik atau tidak.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)