Pencopotan Kepala UPTD Kanrerong Tunggu Proses Hukum
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar belum bisa mengambil langkah tegas meski telah menerima usulan untuk mencopot Muh Said sebagai Kepala UPTD Kanrerong.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Basri Rahman mengaku belum bisa memberhentikan Muh Said sebagai lantaran masih menunggu proses hukum.
Pasalnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) kanrerong yang menyeret Muh Said sementara dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar .
"Kalau belum dijatuhi hukuman atau belum jelas statusnya belum bisa kita ganti," tegas Basri.
Menurut Basri, pencopotan Kepala UPTD Kanrerong masih perlu dikaji. Sebab jangan sampai dalam proses penyelidikan Muh Said dinyatakan tidak bersalah. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan .
"Jangan sampai diperiksa tiba-tiba tidak bersalah, kan dia bisa menuntut, itu yang dihindari," ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar , Mario David tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait dugaan pungli yang ada di kanrerong. Terlebih kasus itu sudah diselidiki Kejari Makassar .
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Kalau terbukti, kita akan tindaklanjuti," singkat Mario.
Terkait usulan pencopotan, Mario mengaku kurang setuju mengingat belum ada bukti yang menyatakan Kepala UPTD Kanrerong, Muh Said bersalah. Intinya, kasus ini tetap menggunakan praduga tak bersalah.
Baca Juga: Puluhan Kios Kanrerong Terbengkalai dan Nganggur di Kecamatan
"Kalau pencopotan, jangan dululah. Inikan masih berproses, praduga tak bersalah di sini kita gunakan," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Evy Aprialty mengungkapkan, usulan dewan untuk memberhentikan sementara kepala UPTD Kanrerong sudah dilakukan. Hanya saja, usulan itu sampai saat ini belum mendapat respons.
"Sejak diminta dewan kita sudah menyurat untuk memberhentikan dahulu kepala UPTD Kanrerong, bulan lalu. Kita masih tunggu ini bagaimana hasilnya," terangnya.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar , Basri Rahman mengaku belum bisa memberhentikan Muh Said sebagai lantaran masih menunggu proses hukum.
Pasalnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) kanrerong yang menyeret Muh Said sementara dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar .
"Kalau belum dijatuhi hukuman atau belum jelas statusnya belum bisa kita ganti," tegas Basri.
Menurut Basri, pencopotan Kepala UPTD Kanrerong masih perlu dikaji. Sebab jangan sampai dalam proses penyelidikan Muh Said dinyatakan tidak bersalah. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan .
"Jangan sampai diperiksa tiba-tiba tidak bersalah, kan dia bisa menuntut, itu yang dihindari," ungkapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar , Mario David tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait dugaan pungli yang ada di kanrerong. Terlebih kasus itu sudah diselidiki Kejari Makassar .
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Kalau terbukti, kita akan tindaklanjuti," singkat Mario.
Terkait usulan pencopotan, Mario mengaku kurang setuju mengingat belum ada bukti yang menyatakan Kepala UPTD Kanrerong, Muh Said bersalah. Intinya, kasus ini tetap menggunakan praduga tak bersalah.
Baca Juga: Puluhan Kios Kanrerong Terbengkalai dan Nganggur di Kecamatan
"Kalau pencopotan, jangan dululah. Inikan masih berproses, praduga tak bersalah di sini kita gunakan," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Evy Aprialty mengungkapkan, usulan dewan untuk memberhentikan sementara kepala UPTD Kanrerong sudah dilakukan. Hanya saja, usulan itu sampai saat ini belum mendapat respons.
"Sejak diminta dewan kita sudah menyurat untuk memberhentikan dahulu kepala UPTD Kanrerong, bulan lalu. Kita masih tunggu ini bagaimana hasilnya," terangnya.
(luq)