Pelaku Pembunuhan Perempuan Tewas di Mobil Dibakar Jalani Tes Kejiwaan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:01 WIB
loading...
tersangka Eko Prasetyo (baju tahanan) saat menjalani pra rekontruksi, Selasa (27/10/2020). Foto: Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Eko Prasetyo,30, tersangka pembunuhan terhadap Yulia,42, perempuan yang ditemukan tewas di mobil yang dibakar di Kabupaten Sukoharjo menjalani tes kejiwaan di rumah sakit, Selasa (27/10/2020).
Hasil pemeriksaan, pria asal Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko Prasetyo dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Sukarno sekitar pukul 10.00. Atau sebelum menjalani pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
(Baca juga: Usai Bunuh Yulia, Eko Sempat Bayar Utang Pakai Uang Korban )
“Dia melakukan (membunuh Yulia) dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh apa apa (miras atau narkoba),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan usai pra rekontruksi, Selasa (27/10/2020).
Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan ke arah sebagai seorang psikopat. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian junto pasal 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 187 KUHP. Sementara dalam pra rekontruksi
Kasus pembunuhan Yulia,42, perempuan yang ditemukan tewas di dalam mobil yang dibakar di halaman toko material di Dusun Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Eko Prasetyo memperagakan 7 adegan.
Hasil pemeriksaan, pria asal Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini tidak ada indikasi gangguan kejiwaan.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Eko Prasetyo dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Sukarno sekitar pukul 10.00. Atau sebelum menjalani pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
(Baca juga: Usai Bunuh Yulia, Eko Sempat Bayar Utang Pakai Uang Korban )
“Dia melakukan (membunuh Yulia) dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh apa apa (miras atau narkoba),” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan usai pra rekontruksi, Selasa (27/10/2020).
Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tidak menunjukkan ke arah sebagai seorang psikopat. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian junto pasal 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 187 KUHP. Sementara dalam pra rekontruksi
Kasus pembunuhan Yulia,42, perempuan yang ditemukan tewas di dalam mobil yang dibakar di halaman toko material di Dusun Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Eko Prasetyo memperagakan 7 adegan.
Lihat Juga :