Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakar Mobil Ambulans Nasdem
Senin, 26 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, saat gelar perkara soal demo berujung anarkis di Jalan AP Pettarani, di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10). Foto: SINDONews: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas, serta kendaraan di kawasan Jalan Pettarani dan kantor salah satu partai politik. Kejadian itu berawal saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung, Kamis, (22/10) malam.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menersangkakan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang tersangka menyusul.
“Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba,” kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10). (Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba)
Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).
Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans, motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menersangkakan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang tersangka menyusul.
“Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba,” kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10). (Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba)
Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).
Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans, motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.
Lihat Juga :