Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Pembakar Ambulans Partai Nasdem
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus pengrusakan sejumlah fasilitas, serta kendaraan di kawasan Jalan Pettarani dan kantor salah satu partai politik. Kejadian itu berawal dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja .
Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menetapkan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan, Kamis 22 Oktober 2020 sebagai tersangka. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba ," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar , Senin (26/10/2020).
Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).
Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans dan kantor partai Nasdem Kota Makassar , motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.
Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
"Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa," jelas Merdisyam.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.
"Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegas Merdisyam.
Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam menyatakan, sebelumnya pihaknya menetapkan 11 orang dari 21 orang yang diamankan di lokasi kerusuhan, Kamis 22 Oktober 2020 sebagai tersangka. Dalam penyelidikan lanjutan, dua orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan, total ada 13 tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan satu orang tersangka hasil pemeriksaan urine positif amfetamin diduga menggunakan narkoba ," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar , Senin (26/10/2020).
Para tersangka terdiri dari enam mahasiswa berinisial SP (24), MAA (18), IR (18), AMR (18), AMT (18) dan AM (21). Empat warga berinisial MA (18), MS (22), MR (24), MRN (18). Tiga orang anak di bawah umur adalah A (17), AS (17) dan RJ (16).
Belasan tersangka disebut terlibat dalam pembakaran satu unit ambulans dan kantor partai Nasdem Kota Makassar , motor dan pengrusakan kantor DPC Nasdem Makassar. Selain itu, para pelaku turut merusak CCTV minimarket, pos penjagaan sekuriti hotel sampai papan reklame di kawasan tersebut.
Khusus anak di bawah umur, kata Merdisyam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, mengakui hanya ikut-ikutan. "Ada juga karena melihat ajakan di media sosial . Warga juga seperti itu. Kalau mahasiswa mereka memang merencanakan demo anarkistis," ucapnya.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, umumnya para tersangka di luar anak di bawah umur dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, mereka akan diserahkan ke lembaga pengawasan khusus anak. Penyerahan seiring dengan penyidikan dan perampungan berkas perkara lainnya.
"Dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak serta, penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara lainnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena mekanisme hukum anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa," jelas Merdisyam.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan yang dirusak, pecahan kaca, batu bata, sampai pakaian yang digunakan para tersangka.
"Kami sekali lagi ingin menyampaikan ke masyarakat, penyampaian pendapat atau aspirasi di muka umum, telah diakomodir oleh undang-undang. Kami tentu siap mengawal. Namun ketika ditemukan ada tindak pidana, kami pasti tindak," tegas Merdisyam.
(luq)