PSBB Kota Bandung, Aparat Siapkan 42 Check Point dan Tutup Beberapa Ruas Jalan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung raya, Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, plus Sumedang.
Jika disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu, bakal diterapkan pada 22 April 2020 mendatang.
Polrestabes dan Pemkot Bandung serta pemangku kepentingan telah menggelar rapat terkait penerapan PSBB tersebut. Beberapa cara bertindak telah disiapkan dalam PSBB selama 14 hari mengacu kepada protokol kesehatan dan keselamatan di tengah wabah Corona.
Sejumlah jalan protokol bakal ditutup, pintu-pintu masuk dan keluar Kota Bandung dijaga ketat petugas. Selain itu, Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, Polresta Bandung, dan Polres Sumedang juga membuat 42 check point atau pos pemeriksaan.
Ke-42 check point tersebut tersebar di sejumlah titik pintu masuk di empat kawasan di Bandung raya tersebut. Petugas gabungan Polri, TNI, dan dinas terkait akan mengimbau dan menegur masyarakat agar mematuhi PSBB.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Ade Setiawan Ujung mengatakan, Polrestabes Bandung akan menerapkan sistem diskresi dalam penutupan sejumlah ruas jalan saat PSBB diterapkan di Kota Bandung.
Tujuan penutupan jalan itu, kata pria yang akrab disapa Ujung ini, untuk mengurangi kerumunan orang. Penutupan jalan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Jadi yang kami batasi itu kerumunan bukan penutupan jalannya Misalnya, jalan menuju ke Alun-alun Bandung atau tempat nongkrong, itu yang kami buka tutup. Kami juga perhatikan jam kerja," kata Ujung di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).
Ujung mengaku tidak membuat daftar jalan mana saja akan ditutup dan dibuka. Sebab, penutupan jalan ini bersifat sangat fleksibel melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Jadi, yang paling kami tidak mau itu masyarakat berkumpul di tempat-tempat nongkrong, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Itu yang kami batasi. Jadi jalan penutupan itu salah satu rekayasa lalu lintas supaya orang tidak berkumpul," ujar Ujung.
Wakapolrestabes menuturkan, selama PSBB Bandung Raya nanti diterapkan, Polrestabes Bandung akan menempatkan sejumlah anggotanya di 42 titik pintu masuk ke Kota Bandung untuk membatasi ke luar masuk masyarakat dari luar Kota Bandung.
"Nanti kami akan ada cara bertindak, dari sosialisasi yang tidak berkepentingan ke Kota Bandung tidak usah, urungkan niatnya, kemudian juga kami adakan pemerikasaan selektif prioritas di titik-titik itu," tutur dia.
Ujung memastikan 42 titik yang menjadi akses masuk ke Kota Bandung itu menjadi priotitas untuk mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam penerapan PSBB.
Jika disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu, bakal diterapkan pada 22 April 2020 mendatang.
Polrestabes dan Pemkot Bandung serta pemangku kepentingan telah menggelar rapat terkait penerapan PSBB tersebut. Beberapa cara bertindak telah disiapkan dalam PSBB selama 14 hari mengacu kepada protokol kesehatan dan keselamatan di tengah wabah Corona.
Sejumlah jalan protokol bakal ditutup, pintu-pintu masuk dan keluar Kota Bandung dijaga ketat petugas. Selain itu, Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, Polresta Bandung, dan Polres Sumedang juga membuat 42 check point atau pos pemeriksaan.
Ke-42 check point tersebut tersebar di sejumlah titik pintu masuk di empat kawasan di Bandung raya tersebut. Petugas gabungan Polri, TNI, dan dinas terkait akan mengimbau dan menegur masyarakat agar mematuhi PSBB.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Ade Setiawan Ujung mengatakan, Polrestabes Bandung akan menerapkan sistem diskresi dalam penutupan sejumlah ruas jalan saat PSBB diterapkan di Kota Bandung.
Tujuan penutupan jalan itu, kata pria yang akrab disapa Ujung ini, untuk mengurangi kerumunan orang. Penutupan jalan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Jadi yang kami batasi itu kerumunan bukan penutupan jalannya Misalnya, jalan menuju ke Alun-alun Bandung atau tempat nongkrong, itu yang kami buka tutup. Kami juga perhatikan jam kerja," kata Ujung di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).
Ujung mengaku tidak membuat daftar jalan mana saja akan ditutup dan dibuka. Sebab, penutupan jalan ini bersifat sangat fleksibel melihat situasi dan kondisi di lapangan.
"Jadi, yang paling kami tidak mau itu masyarakat berkumpul di tempat-tempat nongkrong, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Itu yang kami batasi. Jadi jalan penutupan itu salah satu rekayasa lalu lintas supaya orang tidak berkumpul," ujar Ujung.
Wakapolrestabes menuturkan, selama PSBB Bandung Raya nanti diterapkan, Polrestabes Bandung akan menempatkan sejumlah anggotanya di 42 titik pintu masuk ke Kota Bandung untuk membatasi ke luar masuk masyarakat dari luar Kota Bandung.
"Nanti kami akan ada cara bertindak, dari sosialisasi yang tidak berkepentingan ke Kota Bandung tidak usah, urungkan niatnya, kemudian juga kami adakan pemerikasaan selektif prioritas di titik-titik itu," tutur dia.
Ujung memastikan 42 titik yang menjadi akses masuk ke Kota Bandung itu menjadi priotitas untuk mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam penerapan PSBB.
(awd)