Makassar Sudah Zona Oranye, Rudy Djamaluddin Bentuk Satgas COVID-19
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:24 WIB
loading...
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat koordinasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri, Senin (26/10/2020).
Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.
Baca Juga: Kota Makassar Masih Membutuhkan Penambahan Rusunawa
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar , menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 . Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel,” ujar Rudy saat memimpin Rapat Koprdinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut Rudy , hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.
Baca Juga: Kota Makassar Masih Membutuhkan Penambahan Rusunawa
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar , menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 . Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel,” ujar Rudy saat memimpin Rapat Koprdinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut Rudy , hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Prof yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mamiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
Lihat Juga :