Hindari Penyalahgunaan, 5.489 KTP el Dimusnahkan
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Sebanyak 5.489 keping KTP el di Kabupaten Purwakarta dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap KT el yang sudah tidak terpakai untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta , Sulaeman Wilman mengungkapkam, KTP el yang dimusnahkan itu, antara lain dalam kondisi rusak perubahan data status pernikahan, perceraian, pindah alamat dan perubahan jenis pekerjaan. (Baca: Pembuatan KTP el, 8 Titik ini Bisa Melayani dengan Cepat)
Menurutnya, banyak terjad kasus KTP elektronik tercecer di daerah lain akibat tidak sempat dimusnahkan. Sehingga dimanfaatkan oleh pihak tidak yang bertanggung jawab untuk tujuan politis. “Jad tercecernya KTP el itu sangat bernuansa politis,”terang WIlman kepada SINDONEWS, Senin (26/10/2020).
KTP el yang tidak terpakai, terang dia, bisa saja disalahgunakan dalam bentuk digandakan. Tapi hanya sebatas fisik, sedangkan isinya tidak bisa dipalsukan karena berupa chip yang datanya tersimpan di data base. (Baca: Blangko KTP-El Terbatas, Warga Purwakarta Kembali Masuk Daftar Tunggu)
Di instansinya selalu mengawasi secara ketat terhadap KTP el yang tidak terpakai. Semua KTP el yang dimohon untuk terjad perubahan langsung ditarik dari dan dicetak KTP el yang baru dengan perubahan-perubahan data berdasarkan permohonan warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta , Sulaeman Wilman mengungkapkam, KTP el yang dimusnahkan itu, antara lain dalam kondisi rusak perubahan data status pernikahan, perceraian, pindah alamat dan perubahan jenis pekerjaan. (Baca: Pembuatan KTP el, 8 Titik ini Bisa Melayani dengan Cepat)
Menurutnya, banyak terjad kasus KTP elektronik tercecer di daerah lain akibat tidak sempat dimusnahkan. Sehingga dimanfaatkan oleh pihak tidak yang bertanggung jawab untuk tujuan politis. “Jad tercecernya KTP el itu sangat bernuansa politis,”terang WIlman kepada SINDONEWS, Senin (26/10/2020).
KTP el yang tidak terpakai, terang dia, bisa saja disalahgunakan dalam bentuk digandakan. Tapi hanya sebatas fisik, sedangkan isinya tidak bisa dipalsukan karena berupa chip yang datanya tersimpan di data base. (Baca: Blangko KTP-El Terbatas, Warga Purwakarta Kembali Masuk Daftar Tunggu)
Di instansinya selalu mengawasi secara ketat terhadap KTP el yang tidak terpakai. Semua KTP el yang dimohon untuk terjad perubahan langsung ditarik dari dan dicetak KTP el yang baru dengan perubahan-perubahan data berdasarkan permohonan warga.
(don)