Target Pajak Daerah di Makassar Naik Rp409,3 Miliar

Senin, 26 Oktober 2020 - 07:47 WIB
loading...
Target Pajak Daerah di Makassar Naik Rp409,3 Miliar
Bapenda menaikkan target pajak daerah pada APBD tahun 2021. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Target pajak daerah di Kota Makassar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 mencapai Rp1,2 triliun. Angka itu mengalami peningkatan Rp409,3 miliar jika dibandingkan dengan target di parsial lima APBD 2020 yang hanya Rp813,6 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan, ada peningkatan target di semua sektor pajak . Termasuk jenis pajak hotel dan hiburan yang paling terdampak pandemi.



"Ada kenaikan target semua jenis pajak, karena di parsial itu target kita cuma Rp813,6 miliar dan di 2021 itu naik menjadi Rp1,2 triliun," kata Ibrahim, kemarin.

Perekonomian di tengah pandemi mulai bergeliat sehingga penarikan pajak daerah di semua sektor perlu dimaksimal. Apalagi dampak pandemi ini masih akan terasa hingga tahun depan.

"Kita maksimalkan semua potensi yang ada, jadi yang kita targetkan ini betul-betul bisa kita capai," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, rencana target Bapenda Kota Makassar mencapai Rp1,2 triliun. Khusus pajak hotel naik dari Rp72 miliar di parsial lima menjadi RpRp120,4 miliar di APBD 2021.

Begitu pula dengan pajak hiburan, targetnya naik dari Rp30 miliar menjadi Rp44,2 miiar. Sedangkan target pajak restoran memcapai Rp210,5 miliar, angka ini naik dibandingkan target di parsial lima yang hanya Rp106,6 miliar, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) juga naik dari Rp134 miliar menjadi Rp185,5 miliar.

Target pajak reklame juga mengalami kenaikan, dari Rp41 miliar menjadi Rp53,6 miliar. Sementara, pajak penerangan jalan (PPJ), targetnya naik dari Rp209 miliar menjadi Rp252 miliar. Target pajak parkir naik dari Rp11 miliar menjadi Rp85 miliar.

Pajak air bawah tanah, targetnya juga mengalami kenaikan dari Rp3,03 miliar menjadi Rp5 miliar. Target sarang burung walet naik dari Rp25 juta menjadi Rp103 juta. Pajak BPHTB pun targetnya naik dari Rp205 miliar menjadi Rp260,8 miliar, sementara pajak mineral bukan logam (minerba) tanpa target.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)