Machfud Arifin Siapkan Langkah Bebaskan Retribusi Tanah Surat Ijo

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:11 WIB
loading...
Machfud Arifin Siapkan Langkah Bebaskan Retribusi Tanah Surat Ijo
Pemegang surat ijo saat demo di pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Machfud Arifin sudah menyiapkan langkah-langkah detail untuk menyelesaikan persoalan tanah surat ijo. Calon wali kota Surabaya itu menegaskan penyelesaian surat ijo punya landasan hukum yang kuat. Sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

”Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Namun, warga tidak usah khawatir, saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga,” kata Machfud dalam diskusi online dengan warga surat ijo Sabtu (24/10).

Machfud menegaskan, pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat. Sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Rekomendasi Menteri ATR/BPN itu tertanggal 24 Juni 2019.

”Sebenarnya tinggal ada goodwill (niat baik) dari Pemkot untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat. Insyallah, saya akan mewujudkan harapan warga akan surat ijo saat terpilih nanti,” tegas Machfud. (Baca: Ratusan Karyawan Perusahaan Sawit Geruduk Polres Bengkulu Utara)

Menteri ATR/BPN sudah memberikan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah surat ijo. Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 2019 ada tiga hal utama yang harus dilakukan: pengukuran, inventarisasi, dan pengelompokan tanah berdasarkan asal-usulnya.

Dengan jumlah persil yang mencapai 48 ribu lebih, tentu proses pelepasan dan perubahan status surat ijo memakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, untuk memberikan ketenangan pada warga, Machfud akan membebaskan retribusi yang selama ini dibebankan kepada warga yang tinggal di tanah surat ijo.(Baca: Datang ke Jayapura, Wamen ATR/Waka BPN: Reforma Agraria untuk Berdayakan Masyarakat)

”Saya akan langsung bebaskan retribusi surat ijo. Sambil proses peralihan hak berjalan. Toh, pendapatan pemkot dari retribusi surat ijo tidak besar,” ungkap Machfud. ”Payung hukum untuk pembebasan retribusi ini, akan saya siapkan bersama teman-teman di DPRD Kota Surabaya,” imbuhnya.

Sebagai catatan, pendapatan Pemkot Surabaya dari retribusi surat Ijo mencapai Rp 50 miliar per tahun. Itu nilai yang tidak besar untuk Surabaya yang APBD-nya di atas Rp 10 triliun. Machfud juga yakin bisa mengganti pendapatan retribusi surat ijo dari efisiensi dan intensifikasi pendapatan sektor lain. (Baca: Debat Pilgub Sumut, Eramas Cecar Djoss Persoalan Tanah Adat)

”Ada sejumlah proyek atau kegiatan pemkot yang begitu boros, ada jembatan dibangun dengan anggaran ratusan miliar lalu tidak dipakai, jembatan wisata dibangun miliaran tanpa perencanaan yang kini roboh, hal-hal seperti itu seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kemakmuran warga. Termasuk mengganti retribusi surat ijo,” papar mantan Kapolda Jatim itu.

Kini, Machfud meminta warga untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak nanti. Kalau semua dokumen siap, maka proses verifikasi akan lebih cepat.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)