Tak Terbukti, Bawaslu Medan Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Akhyar
loading...
A
A
A
MEDAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangan dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," terangnya, Minggu (25/10/2020). (Baca: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2)
Dikatakannya, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti. "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ungkapnya.
Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor: 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Payung menyebutkan Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor. "Kedua belah pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," sebutnya. (Baca: PEREMAN Medan Inginkan Akhyar Jadi Wali Kota Medan)
Sebelumnya, Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung ke Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar di bawah Pohon Roda (Dipora).
Dia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye di lokasi itu, melainkan memenuhi undangan secara pribadi.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangan dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," terangnya, Minggu (25/10/2020). (Baca: KPU Medan Tetapkan Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2)
Dikatakannya, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti. "Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ungkapnya.
Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor: 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Payung menyebutkan Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor. "Kedua belah pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," sebutnya. (Baca: PEREMAN Medan Inginkan Akhyar Jadi Wali Kota Medan)
Sebelumnya, Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung ke Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar di bawah Pohon Roda (Dipora).
Dia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye di lokasi itu, melainkan memenuhi undangan secara pribadi.
(don)