Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pelatihan Foto Produk Menggunakan Ponsel Diminati Pelaku UMKM )
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, bernama Suhartono. Ia ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana Pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.
"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana Pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," papar pengacara senior itu.
(Baca juga: Mengingat Falsafah Kota, Pagi Ini Cimahi Gelar Kirab Budaya )
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, bernama Suhartono. Ia ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana Pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.
"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana Pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," papar pengacara senior itu.
(Baca juga: Mengingat Falsafah Kota, Pagi Ini Cimahi Gelar Kirab Budaya )
Lihat Juga :