Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:28 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Pabrik Kimia di Cikande Terbakar Hebat, 1 Karyawan Tewas )
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :