Jual Narkoba Demi Keuntungan Rp50 Ribu, DH Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 00:28 WIB
loading...
Jual Narkoba Demi Keuntungan...
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi , berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 151 paket narkoba jenis tembakau sintetis. Pelakunya yang berinisial DH (28) ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

(Baca juga: Tengah Malam, Morowali Utara Diguncang Gempa Bermagnitudo 4.3 )

"Pelaku ditangkap Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Modus operasinya menjual barang-barang terlarang tsecara daring melalui akun Instagram @staystuff.id," ungkap Kasatreskoba Polres Cimahi , AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Jumat (23/10/2020) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi . Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Setelah dipastikan pelaku menjual barang haram, akhirnya dilakukan penangkapan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis. Yakni sebanyak 250 gram tembakau sintetis belum siap edar dan 151 paket yang sudah siap dijual kepada penggunanya di wilayah Cimahi dan KBB. "Yang siap edar ada 98 paket ukuran 2 gram, 28 paket siap tempel, dan 25 paket ukuran 5 gram," sebutnya.

(Baca juga: Pabrik Kimia di Cikande Terbakar Hebat, 1 Karyawan Tewas )

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari Kota Bandung yang dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id seharga Rp14 juta/250 gram. Lalu tembakau sintetis dikemas oleh DH untuk dijual kembali kepada konsumennya dengan harga Rp200.000 untuk paket 2 gram dan Rp450.000 untuk paket 5 gram.

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu/paket yang dijual kebanyakan ke kalangan pelajar. Dia dijerat pasal 124 dan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved