Pelajar Bawa Anak Panah saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Ada yang Suruh
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat tengah asik merokok itu, kata Ismail, petugas lapangan mencurigai gerak-gerik Rw, terlebih postur tubuhnya yang kecil tidak seperti mahasiswa.
Baca juga: BMI Bantah Tudingan Tangkap Pendemo saat Aksi di Depan UMI
"Ditanya sama anggota dari kampus mana tidak dijawab, di suruh pulang, tapi cara jalannya itu lain-lain, seperti ada yang disembunyikan. Kemudian setelah diperiksa, di situ didapat busur satu biji lengkap dengan ketapelnya," tutur Ismail.
Rw sendiri, telah resmi ditahan di sel tahanan sementara Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelajar SMK itu jadi tersangka karena melanggar undang-undang darurat.
"Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam. Karena statusnya masih dibawah umur kami mengacu undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkas Ismail.
Baca juga: BMI Bantah Tudingan Tangkap Pendemo saat Aksi di Depan UMI
"Ditanya sama anggota dari kampus mana tidak dijawab, di suruh pulang, tapi cara jalannya itu lain-lain, seperti ada yang disembunyikan. Kemudian setelah diperiksa, di situ didapat busur satu biji lengkap dengan ketapelnya," tutur Ismail.
Rw sendiri, telah resmi ditahan di sel tahanan sementara Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelajar SMK itu jadi tersangka karena melanggar undang-undang darurat.
"Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam. Karena statusnya masih dibawah umur kami mengacu undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkas Ismail.
(luq)
Lihat Juga :