Pelajar Bawa Anak Panah saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Ada yang Suruh

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
Pelajar Bawa Anak Panah...
Kelompok mahasiswa berunjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/20/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap adanya oknum yang memprovokasi aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar. Itu diketahui dari pengakuan remaja yang diamankan karena membawa anak panah, Selasa 20 Oktober lalu.

Remaja berinisial Rw (16) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Makassar itu mengaku bahwa ia sudah dua kali membawa senjata tajam jenis panah dalam aksi unjuk rasa . Perbuatan itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial As, pria yang dikenalnya saat bergaul di lingkungan kampus negeri di Kecamatan Tamalate, akhir 2019 silam.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar , AKP Ismail mengatakan Rw memang berdomisili tidak jauh dari kampus itu. RW disuruh As lewat sambungan telepon untuk membawa senjata tajam. Kemudian ikut dalam barisan demonstran dari elemen mahasiswa. Anak panah berikut pelontar milik Rw disimpan di bagasi motornya.

Baca juga: Relawan Salah Satu Paslon di Makassar Kejar Pendemo Omnibus Law

"Motornya disimpan di sekitar warung agak jauh dari titik aksi unjuk rasa . Pengakuannya sudah dua kali melakukan, dia tunggu momen ricuh. Keterangannya ada yang suruh. ditelepon sama itu orang untuk datang ke lokasi unjuk rasa. Kita masih dalami lagi ini, termasuk ciri orang yang dimaksud," kata Ismail kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).

Perwira polri berpangkat tiga balok emas ini menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui identitas orang yang dimaksud Rw. "Kita belum bisa bilang yang suruh itu anak adalah mahasiswa atau bukan. Tapi menurut anak ini, pernah ketemu itu orang di kampus. Tapikan tidak semua yang ada di dalam kampus itu disebut mahasiswa, bisa saja orang luar yang masuk," ungkap Ismail.

Dia melanjutkan Rw tidak menyebutkan soal imbalan untuk merusuh dalam aksi unjuk rasa yang juga memperingati setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin kala itu. "Tapi keterangan pelaku, sempat diberikan rokok setengah bungkus oleh itu orang, yah memang yang suruh itu ada juga di lokasi. Sementara kita dalami lagi," ucap Ismail.

Saat tengah asik merokok itu, kata Ismail, petugas lapangan mencurigai gerak-gerik Rw, terlebih postur tubuhnya yang kecil tidak seperti mahasiswa.

Baca juga: BMI Bantah Tudingan Tangkap Pendemo saat Aksi di Depan UMI

"Ditanya sama anggota dari kampus mana tidak dijawab, di suruh pulang, tapi cara jalannya itu lain-lain, seperti ada yang disembunyikan. Kemudian setelah diperiksa, di situ didapat busur satu biji lengkap dengan ketapelnya," tutur Ismail.

Rw sendiri, telah resmi ditahan di sel tahanan sementara Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelajar SMK itu jadi tersangka karena melanggar undang-undang darurat.

"Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam. Karena statusnya masih dibawah umur kami mengacu undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkas Ismail.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved