Bawaslu Babel: 27 Hari Kampaye Belum Ada Pelanggaran Prokes Covid-19

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:29 WIB
loading...
Bawaslu Babel: 27 Hari...
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pilkada Babel setelah 27 hari dilaksanakan kampanye. (Foto/Inews TV/Haryanto)
A A A
TANJUNGPINANG - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Pilkada Babel setelah 27 hari dilaksanakan kampanye.

"Setelah 27 hari dilaksanakannya kampanye untuk pilkada di empat kabupaten, kami belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ataupun terkait pilkada itu sendiri," kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Babel, Dewi Rusmala, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, jika ada penemuan pelanggaran prokes COVID-19 saat kampanye tatap muka, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan langsung. "Tapi satu jam setelah teguran lisan tidak juga diindahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak TNI/ Polri untuk membubarkannya," ujarnya.


"Termasuk juga di media daring maupun zoom seperti di 27 hari kampanye yang dilakukan oleh paslon itu lebih kepada pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka," katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)