Risma Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Manfaatkan Posisi Wali Kota untuk Kampanye
Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Peristiwa ini tentu menciderai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau Jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas, bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu. Apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti UMKM binaan pemkot dan banyak lagi.
“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Di mana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. (Baca juga : Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur? )
"Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audiens untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.
Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas, bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu. Apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti UMKM binaan pemkot dan banyak lagi.
“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.
Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Di mana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. (Baca juga : Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur? )
"Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audiens untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.
Lihat Juga :