Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur?
Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Tri Rismaharini bersama pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan Wali Kota Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada Minggu (18/10/2020).
Kepastian itu disampaikan Irvan, untuk menepis kabar jika Wali Kota Risma (Tri Rismaharini) yang juga menjabat Ketua DPP PDIP tersebut telah melanggar aturan kampanye.
“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Kenalkan Visi Misi, Tim Eri Cahyadi Masif Blusukan ke Kampung-kampung )
Soal surat pengajuan cuti kampanye Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.
(Baca juga: Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
Kepastian itu disampaikan Irvan, untuk menepis kabar jika Wali Kota Risma (Tri Rismaharini) yang juga menjabat Ketua DPP PDIP tersebut telah melanggar aturan kampanye.
“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Kenalkan Visi Misi, Tim Eri Cahyadi Masif Blusukan ke Kampung-kampung )
Soal surat pengajuan cuti kampanye Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.
(Baca juga: Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
Lihat Juga :