Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur?

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Cuti Kampanye Pemenangan Eri Cahyadi, Risma Izin Gubernur?
Tri Rismaharini bersama pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan Wali Kota Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada Minggu (18/10/2020).

Kepastian itu disampaikan Irvan, untuk menepis kabar jika Wali Kota Risma (Tri Rismaharini) yang juga menjabat Ketua DPP PDIP tersebut telah melanggar aturan kampanye.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

(Baca juga: Kenalkan Visi Misi, Tim Eri Cahyadi Masif Blusukan ke Kampung-kampung )

Soal surat pengajuan cuti kampanye Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.

(Baca juga: Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )

Menurut Irvan, jadwal kampanye Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Dijelaskannya, sebelum Risma mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji, wali kota perempuan pertama Surabaya itu terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

(Baca juga: Jelas Tidak Netral, Beredar Video Risma Kampanye Terselubung Dukung Ery Cahyadi )

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)