Debat Publik Pilwali Surabaya Tiga Kali, Ini Aturan Mainnya

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:11 WIB
loading...
Debat Publik Pilwali Surabaya Tiga Kali, Ini Aturan Mainnya
Pelaksanaan debat publik Pilwali Kota Surabaya digelar 3 kali. Debat akan dilakukan dengan serangkaian aturan ketat yang harus dipatuhi kedua pasangan calon. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pelaksanaan debat publik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya digelar tiga kali. Debat ini akan dilakukan dengan serangkaian aturan ketat yang harus dipatuhi kedua pasangan calon (paslon).

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menuturkan, debat publik pertama digelar 4 November mendatang. Sementara untuk debat kedua dilakukan pada 18 November serta debat pamungkas dilakukan pada 5 Desember. (Baca juga: Cegah Klaster COVID-19, Debat Pilkada Sebaiknya Digelar Virtual)

"Ada tema besarnya di tiap sesi debat. Nanti para panelis juga membaginya ke sub tema," kata Nur Syamsi, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Ini Lho Persiapan Gibran Jelang Debat Terbuka Pilwalkot Solo)

Ia melanjutkan, para panelis debat publik nanti berasal dari berbagai pakar perguruan tinggi yang ada di Jawa Timur. Salah satunya panelis dari Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang.

Untuk tema besarnya, katanya, tiap pelaksanaan debat memiliki ciri yang berbeda. Untuk debat pertama nanti tema besarnya berhubungan dengan upaya menyelesaikan persoalan daerah serta memajukannya. Sementara untuk debat kedua nanti tema besarnya berisi seputar kesejahteraan masyarakat.

"Untuk debat ketiga tema besarnya adalah sinergi pembangunan Surabaya dengan Pemprov Jatim dan dan pemerintah pusat serta upaya memperkokoh NKRI," ungkapnya.

Nur Syamsi juga menjelaskan, tema besar nanti disampaikan pada para panelis. Mereka akan membaginya ke sub tema yang lebih spesifik. Sehingga mereka bisa membuat berbagai pertanyaan yanga kan disampaikan ke dua paslon.

Untuk pelaksanaan debat publik, katanya, pihaknya mengedepankan aturan protokol kesehatan. Salah satunya pengaturan sirkulasi udara dan jumlah peserta depat publik. Peserta yang boleh hadir hanya dua paslon yang diikuti empat orang tim dan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)