Berfoto Gunakan Simbol Paslon, Kepala Desa di Bulukumba Jadi Tersangka
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
"Kita masih ada waktu 14 hari kerja untuk merampungkan seluruhnya. Yang bersangkutan juga tidak kita tahan karena hukumanya hanya dibawa enam bulan," terang Ipda Muh Dasri.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
Diketahui, Rais Abdul Salam direkomendasikan oleh Bawaslu Bulukumba ke Gakumdu. Rekomendasi pemeriksaan diterima tim Gakumdu melalui Bawaslu Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kades Bontobulaeng Rais Abdul Salam yang dikonfirmasi terkait penetepan dirinya sebagai tersangka membenarkan hal tersebut. Ia mengakui jika dirinya tengah menjalani pemeriksaan
"Iya sekarang saya masih di kantor polisi, untuk klarifikasi adanya laporan warga yang menuduh ikut terlibat berpolitik praktis ," singkat Rais.
Baca Juga: 30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
Diketahui, Rais Abdul Salam direkomendasikan oleh Bawaslu Bulukumba ke Gakumdu. Rekomendasi pemeriksaan diterima tim Gakumdu melalui Bawaslu Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kades Bontobulaeng Rais Abdul Salam yang dikonfirmasi terkait penetepan dirinya sebagai tersangka membenarkan hal tersebut. Ia mengakui jika dirinya tengah menjalani pemeriksaan
"Iya sekarang saya masih di kantor polisi, untuk klarifikasi adanya laporan warga yang menuduh ikut terlibat berpolitik praktis ," singkat Rais.
(agn)
Lihat Juga :