Berfoto Gunakan Simbol Paslon, Kepala Desa di Bulukumba Jadi Tersangka
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:24 WIB
loading...
Kepala Desa di Bulukumba jadi tersangka setelah berfoto menggunakan simbol salah satu paslon. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Kepala Desa Bontobulaeng, Kecamatan Bulukumpa, Rais Abdul Salam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Bulukumba , setelah berfoto dengan menggunakan simbol salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Bulukumba .
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba , Ipda Muh Dasri yang dikonfirmasi mengatakan, jika Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tahan Oknum Anggota Polri Gara-gara Penyalahgunaan Narkoba
"Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan tersangka sejak Senin, 19 Oktober 2020," katanya, Selasa, (20/10/2020).
Rais Abdul Salam, menurut Ipda Muh Dasri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada . Di mana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada," terangnya.
Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang bersangkutan. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi hukuman enam bulan denda Rp6 juta rupiah, sehingga tidak menjalani proses penahanan.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba , Ipda Muh Dasri yang dikonfirmasi mengatakan, jika Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polres Bulukumba Tahan Oknum Anggota Polri Gara-gara Penyalahgunaan Narkoba
"Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sudah ditetapkan tersangka sejak Senin, 19 Oktober 2020," katanya, Selasa, (20/10/2020).
Rais Abdul Salam, menurut Ipda Muh Dasri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-undang Pemilukada . Di mana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 dan pasal 188 Undang-undang Pemilukada," terangnya.
Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaga yang bersangkutan. Rais Abdul Salam sendiri dijatuhi hukuman enam bulan denda Rp6 juta rupiah, sehingga tidak menjalani proses penahanan.
Lihat Juga :