30 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Jampersal Dinkes Bulukumba
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba , telah memeriksa 30 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) 2019 yang dianggap merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pada pemeriksaan tersebut termasuk dilakukan kepada Kepala dan Bendahara Puskesmas hingga pihak Dinas Kesehatan seperti Bendahara Dinas dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Bulukumba , Andi Ade Ariadi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bulukumba , Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut mengaku jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sedikitnya 30 saksi yang terkait.
"Kita terus mengumpulkan sejumlah bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Tercatat sudah ada 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya," katanya, Senin (19/10/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Thirta, pihaknya menemukan sejumlah fakta atas dugaan penyimpangan tersebut. Hanya saja pihaknya belum ingin membeberkan hingga data dan keterangan yang butuhkan rampung.
"Soal apa hasil dan temuan penyelidik, kami belum bisa beberkan. Kami akan sampaikan nanti setelah pemeriksaan selesai kami lakukan," ujarnya.
Jampersal yang menjadi temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , diindikasi adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran, kemudian diusut oleh kejaksaan. Hanya saja kejaksaan belum ingin membocorkan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan.
"Kami masih dalam tahap mengumpulkan data. Nanti jika ada perkembangan terkait masalah itu, kami akan informasikan," kata Andi Thirta.
Pada pemeriksaan tersebut termasuk dilakukan kepada Kepala dan Bendahara Puskesmas hingga pihak Dinas Kesehatan seperti Bendahara Dinas dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Bulukumba , Andi Ade Ariadi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bulukumba , Andi Thirta Massaguni yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut mengaku jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sedikitnya 30 saksi yang terkait.
"Kita terus mengumpulkan sejumlah bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Tercatat sudah ada 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya," katanya, Senin (19/10/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Thirta, pihaknya menemukan sejumlah fakta atas dugaan penyimpangan tersebut. Hanya saja pihaknya belum ingin membeberkan hingga data dan keterangan yang butuhkan rampung.
"Soal apa hasil dan temuan penyelidik, kami belum bisa beberkan. Kami akan sampaikan nanti setelah pemeriksaan selesai kami lakukan," ujarnya.
Jampersal yang menjadi temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , diindikasi adanya penyalahgunaan pengelolaan anggaran, kemudian diusut oleh kejaksaan. Hanya saja kejaksaan belum ingin membocorkan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan.
"Kami masih dalam tahap mengumpulkan data. Nanti jika ada perkembangan terkait masalah itu, kami akan informasikan," kata Andi Thirta.