Ibu dan Anak di Madina Sembunyikan 30 Kg Ganja di Rumah

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:56 WIB
loading...
Ibu dan Anak di Madina Sembunyikan 30 Kg Ganja di Rumah
Ibu dan anak di Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menyimpan 30 kg ganja. Foto/iNews TV/Husein Lubis
A A A
MANDAILING NATAL - Setelah melakukan pengintaian, Tim Ganas Satreskoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, akhirnya berhasil mengamankan seorang ibu beserta anaknya di rumah mereka di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur.

(Baca juga: Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Batam Pemeras Pengemis )

Ibu dan anak berinisial DL dan MN tersebut, ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya, dan saat digeledah ditemukan lebih dari 30 kilogram ganja kering yang disembunyikan di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.

"Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan yang dilakukan polisi atas penangkapan para pengedar ganja sebelumnya," ujar Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi.

Bersama barang bukti 30 kilogram ganja kering, polisi membawa keduanya untuk menunjukkan tempat pelaku yang memasok ganja . Dan akhirnya, polisi meringkus kakek 67 tahun berinisial MR, yang selama ini diketahui sebagai pemasok ganja . Kepada polisi pelaku juga mengaku memiliki ladang ganja di kawasan Perbukitan Tor Sihite.

(Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektare Ladang Ganja di Madina )

Ketiga pelaku bandar dan petani ganja ini langsung digelandang ke Polres Madina. Kepada polisi, DL dan MN mengaku berencana menjual ganja mereka ke Malang, dan Bali. Ganja tersebut sudah siap kirim, dan tinggal menunggu jemputan dari seorang kurir.

" Ganja - ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja dengan harga Rp300 ribu/kg. Rencana akan dijual kembali seharga Rp2 juta/Kg," ungkap Horas Tua Silalahi. (Baca juga: Oknum Polisi Todongkan Pistol Saat Lerai Pemabuk di Warung Tuak )

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina, dan terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati, karena dijerat pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)